Terbukti Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Dua Warga Dikenakan Didenda Rp200 Ribu
Masing-masing telah dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp200.000 dengan subsider tiga hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp2.000.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua pelaku pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, telah menjalani sidang tipiring.
Masing-masing telah dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp200.000 dengan subsider tiga hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kepala Seksi Penindakan Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sri Hartati, berujar dua pelaku pembuang sampah sembarangan itu dijatuhi sanksi, setelah terbukti membuang sampah sembarangan dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Di dalam persidangan, pelaku juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Pasal 61 ayat (3) jo Pasal 47 Perda Nomor 2 Tahun 2019," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Disampaikannya, dua pelaku pembuang sampah yang dikenakan sidang tipiring berinisial ST, warga Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan AH, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Tadinya, dua orang itu terciduk oleh Satpol PP Bantul saat proses penyidikan terhadap dua pelanggar atau pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Bumi Projotamansari pada beberapa waktu lalu.
"Pada Senin (27/10/2025) lalu, kami bersama anggota Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melakukan penyidikan terhadap dua terduga pelanggar," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penegakan hukum ini bukan semata untuk menghukum para pembuang sampah liar, tetapi juga sebagai langkah edukatif agar masyarakat sadar pentingnya membuang dan mengelola sampah dengan benar.
Maka dari itu, sidang tipiring diharapkan sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera bagi masyarakat yang masih abai terhadap aturan kebersihan.
"Kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan. Jangan sampai hal kecil seperti membuang sampah sembarangan berujung pada proses hukum," pinta dia.(*)
| Dinas Kesehatan Bantul Ingatkan Bahaya Konsumsi Daging Anjing |
|
|---|
| Bupati Bantul Lantik 6 Pimpinan Tinggi Pratama dan 7 Jabatan Fungsional |
|
|---|
| Polsek Bambanglipuro Temukan Lima Warung Penjual Olahan Daging Anjing |
|
|---|
| Siswa SD di Bantul Keracunan MBG, Dapur SPPG Mulyodadi Ditutup |
|
|---|
| Progres Pembangunan Dam Groundsill Srandakan Secara Permanen Capai Lima Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.