Pelaku Usaha Hotel di Sleman Mendapat Edukasi Pemantauan Orang Asing

Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman berupaya mengedukasi pelaku usaha perhotelan tentang pengawasan terhadap orang asing.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
PENGAWASAN: Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Pendataan Orang Asing, NGO dan Lembaga Asing di Kabupaten Sleman, yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Sleman, di The Bean Garden, Ngaglik, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Efisiensi anggaran tahun 2026 diprediksi berdampak pada pelbagai sektor, tak terkecuali perhotelan karena pemerintah mengurangi pengeluaran untuk perjalanan dinas dan kegiatan yang sebelumnya rutin diselenggarakan di hotel

Hal ini menyebabkan penurunan pemesanan dan okupansi, sehingga hotel harus mencari strategi untuk bertahan seperti mengembangkan pasar baru, menciptakan aliran pendapatan tambahan, dan mengoptimalkan manajemen pendapatan.

Tamu wisawatan asing menjadi salah satu andalan pendapatan bagi Hoteliers di tengah badai efisiensi anggaran pemerintah.

Berdasarkan pengamatan empirik di lapangan, wisatawan asing di wilayah Kabupaten Sleman bersumber dari tamu paket wisata travel agent, bukan perorangan atau backpaker seperti di Prawirotaman, Kota Yogyakarta.

"Perlu ada sinergi dari stakeholders yang terkait pelayanan orang asing. Sinergitas diperlukan untuk memastikan pelayanan dan penegakan regulasi terhadap orang asing dilakukan dengan efektif dan efisien," kata Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Badan Kesbangpol Sleman, Bagus Jalu Anggara, saat menggelar Focus Group Discussion (FGD)Pemantauan dan Pendataan Orang Asing, NGO dan Lembaga Asing di Sleman, Selasa (28/10/2025). 

Kegiatan FGD ini merupakan upaya Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman untuk mengedukasi pelaku usaha perhotelan tentang pengawasan terhadap orang asing. Diskusi diikuti puluhan perwakilan manajemen hotel anggota PHRI Sleman dan Asita DIY.

Kanit 4 Sat Intelkam Polresta Sleman Iptu Kuswantoro sebagai narasumber kegiatan menyampaikan terkait Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan administratif orang asing dilaksanakan melalui beberapa cara. Di antaranya meminta keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap, dan penerbitan surat keterangan Kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

"Sepanjang tahun 2025 ini kami mendata setidaknya empat kejadian melibatkan orang asing di wilayah Kabupaten Sleman, antara lain terkait kasus pencurian, kecelakaan lalu lintas dan ditemukan meninggal di apartemen," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan memamparkan tentang pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi pelaporan digital ini memudahkan individu maupun badan usaha seperti pemilik rumah, hotel, atau penginapan, dalam melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di tempat mereka. 

Sasaran pengguna aplikasi tersebut termasuk pengelola penginapan atau hotel. Adapun kewajiban pelaporan ini diatur dalam UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam regulasi itu disebutkan konsekuensi pidana bagi pemberi pemondokan yang tidak melakukan pelaporan terhadap orang asing, berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. Jumlah akun yang telah terdaftar APOA di wilayah Sleman, per 27 Oktober 2025 sebanyak 78 akun, yang terdiri dari 75 akun hotel atau penginapan dan 3 akun perorangan.

"Pemanfaatan data orang asing melalui APOA ini tujuannya untuk mendukung pengawasan keimigrasian, yang meliputi proses pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan data keberadaan orang asing di Indonesia,"jelas dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved