Polisi Sleman Bongkar Sindikat Penjahat Rental Mobil, 2 Kendaraan Dikembalikan Ke Pemiliknya

Polisi juga masih mengamankan mobil Honda Brio dan Mazda 2 yang diduga dari rangkaian kejahatan serupa. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
MOBIL RENTAL: Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono didampingi Kanit Reskrim Iptu Satya Kurnia menyerahkan dua unit mobil rental yang diduga hendak digelapkan, kepada pemiliknya, selasa (28/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman berhasil membongkar sindikat kejahatan yang kerap menipu dan menjual mobil sewa dari jasa rental. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan empat mobil yang disewa oleh pelaku dari jasa rental mobil. 

Dua di antaranya disewa pelaku dari rental mobil wilayah Bandung. Kendaraan tersebut yaitu Toyota Avanza dan Daihatsu Terios yang diduga akan dibuatkan dokumen palsu, lalu hendak dijual oleh pelaku.

Namun aksi tersebut keburu dibongkar pihak berwajib. Dua kendaraan rental tersebut kini dikembalikan kepada pemiliknya. 

"Alhamdulillah belum sempat (suratnya) digandakan. Kita amankan dua unit tersebut dari tempat tersangka, sebelum kendaraan dijual. Hari ini kita serahkan kepada pemiliknya,"kata Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, Selasa (28/10/2025). 

Selain dua kendaraan dari jasa rental Bandung, polisi juga masih mengamankan mobil Honda Brio dan Mazda 2 yang diduga dari rangkaian kejahatan serupa. 

"Bagi yang merasa kehilangan, silakan bisa mendatangi Polsek Mlati, dengan menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan. Pengambilan gratis," ujar Edi. 

Catur Kurniawan, dari Bursa Rental Nasional (BRN) yang menerima unit dari pihak Kepolisian mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Mlati yang telah membantu menemukan kedua unit mobilnya yang hendak digelapkan. Ia bercerita, terduga pelaku menyewa dua mobil pada 16 Oktober 2025 dengan kesepakatan sewa selama dua pekan. Saat meminjam kedua pelaku menggunakan identitas asal Bima dan Bali. Pelaku juga bisa menunjukkan tiket pesawat dan reservasi penginapan di hotel. 

"Kami kira wisatawan karena alamatnya (saat sewa) di kota Bali dan Bima. Sewa ke kami data lengkap, tiket pesawat, tiket hotel, karena mungkin sudah direncanakan, ternyata identitas palsu semua," kata dia. 

Setelah disewa, dua mobil tersebut dari Bandung dibawa ke Jawa Tengah dan berakhir di Yogyakarta. Pihaknya mengaku dihubungi dari Polsek Mlati bahwa dua unit kendaraan telah diamankan. Mobil tersebut kemudian dikembalikan. 

"Alhamdulillah dari Polsek Mlati mengembalikan ke kami sebagai pemilik dengan gratis," ucapnya. 

Sebagimana diketahui, sindikat penipuan kendaraan roda empat dengan modus menjual mobil rental menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu berhasil dibongkar aparat kepolisian. Empat pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil dibekuk jajaran unit reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman

Keempat pelaku tersebut adalah A.D.A.M (27) dan A.J.H.P (36) keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian R.G.S (30) warga Lampung Tengah serta A.W.R (45) warga Boyolali, Jateng.

Awal Mula Kasus 

Kapolsek Mlati Kompol Edi mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Novando Rico (36), asal Mantrijeron, Kota Yogyakarta karena merasa menjadi korban penipuan. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Brio hingga uang tunai ratusan juta rupiah. 

Adapun kronologinya bermula, ketika korban dihubungi oleh pelaku pada 28 September 2025 yang mengaku bernama M. Nizar melalui aplikasi whatsapp setelah melihat iklan mobil Honda Brio milik korban di media sosial TikTok. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved