Mantan Bupati Sleman Ditahan
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Dikirim ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta
mantan Bupati Sleman dua periode, keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Sleman dengan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Selama menjabat, ia dikenal dekat dengan masyarakat dan aktif dalam pengembangan sektor pariwisata.
Namun, dalam kasus ini, ia diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, Sri Purnomo harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya.
• Korupsi Dana Hibah Sleman Belum Tamat, Kejari: Kami Junctokan Pasal 55 Pasti Ada Tersangka Lain
Jerat UU Tipikor
Langkah Kejari Sleman sudah dibuktikan, tersangka pertama sudah ditahan.
Namun tak menutup peluang muncul nama tersangka baru pada kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 ini.
Apalagi Kejari Sleman menempelkan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Tipikor, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Singkat kata, pasal itu bisa menjerat orang lain yang terlibat dalam pusaran kasus dana hibah pariwisata 2020.
Karena, seperti kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto beberapa waktu lalu, “Kalau kami menjunctokan pasal 55, ya pasti ada tersangka lain.” Artinya, SP bukan satu-satunya aktor dalam panggung ini.
Bambang, mantan pejabat Kejagung RI yang kini memimpin Kejari Sleman, tak bicara banyak soal siapa berikutnya.
Tapi ia tegas, proses masih berjalan, saksi-saksi lain dipanggil.
Mayoritas saksi adalah wajah lama, dipanggil lagi untuk menggali lebih dalam.
Penjelasan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbicara tentang penyertaan dalam tindak pidana, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai deelneming.
Bunyi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."
Jika seseorang dijerat dengan pasal ini, berarti ia tidak sendirian dalam melakukan kejahatan.
Ia bisa melakukan langsung (pelaku utama), menyuruh orang lain melakukan (aktor intelektual), turut serta melakukan (bersekongkol atau membantu pelaksanaan).
Jadi, ketika Kejaksaan menyebut “juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, itu artinya Sri Purnomo diduga tidak bertindak sendiri. (Tribunjogja.com/rif/iwe)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.