Mantan Bupati Sleman Ditahan

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Dikirim ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta

mantan Bupati Sleman dua periode, keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Sleman dengan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 

Selasa yang mendung di Sleman berubah menjadi makin kelam ketika Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode, keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Sleman dengan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. 

Wajahnya tampak datar, meski sorotan kamera dan pertanyaan awak media menghujani langkahnya. 

“Pasrahkan semuanya ke kuasa hukum,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil Avanza hitam yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta, atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Wirogunan, Selasa 28 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Penahanan Sri Purnomo dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama lebih kurang 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. 

Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Kejari Sleman dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah nomor print-03/m.4.11/fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. 

Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.

Kasus ini bermula saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada tahun 2020. 

Pemerintah Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 untuk penanganan dampak pandemi, termasuk sektor pariwisata. 

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari Sleman menemukan dugaan penyimpangan. 

Sri Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Bupati, menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 yang menetapkan kelompok masyarakat di sektor pariwisata sebagai penerima hibah, meski mereka tidak termasuk dalam daftar desa wisata atau desa rintisan wisata yang telah ditetapkan oleh Kemenparekraf.

Langkah ini bertentangan dengan keputusan Kemenparekraf nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 dan perjanjian hibah yang berlaku. 

Berdasarkan audit BPKP DIY tertanggal 12 Juni 2024, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030. 

Dalam proses penyidikan, status Sri Purnomo ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada 30 September 2025.

Catatan Tribunjogja.com, kasus yang melibatkan Sri Purnomo menjadi perhatian publik karena ia dikenal sebagai tokoh yang cukup berpengaruh di Sleman. 

Selama menjabat, ia dikenal dekat dengan masyarakat dan aktif dalam pengembangan sektor pariwisata. 

Namun, dalam kasus ini, ia diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, Sri Purnomo harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya. 

Korupsi Dana Hibah Sleman Belum Tamat, Kejari: Kami Junctokan Pasal 55 Pasti Ada Tersangka Lain

Jerat UU Tipikor

Langkah Kejari Sleman sudah dibuktikan, tersangka pertama sudah ditahan.

Namun tak menutup peluang muncul nama tersangka baru pada kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 ini.

Apalagi Kejari Sleman menempelkan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Tipikor, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Singkat kata, pasal itu bisa menjerat orang lain yang terlibat dalam pusaran kasus dana hibah pariwisata 2020.

Karena, seperti kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto beberapa waktu lalu, “Kalau kami menjunctokan pasal 55, ya pasti ada tersangka lain.” Artinya, SP bukan satu-satunya aktor dalam panggung ini.

Bambang, mantan pejabat Kejagung RI yang kini memimpin Kejari Sleman, tak bicara banyak soal siapa berikutnya. 

Tapi ia tegas, proses masih berjalan, saksi-saksi lain dipanggil. 

Mayoritas saksi adalah wajah lama, dipanggil lagi untuk menggali lebih dalam.

Penjelasan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbicara tentang penyertaan dalam tindak pidana, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai deelneming.

Bunyi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."

Jika seseorang dijerat dengan pasal ini, berarti ia tidak sendirian dalam melakukan kejahatan. 

Ia bisa melakukan langsung (pelaku utama), menyuruh orang lain melakukan (aktor intelektual), turut serta melakukan (bersekongkol atau membantu pelaksanaan).

Jadi, ketika Kejaksaan menyebut “juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, itu artinya Sri Purnomo diduga tidak bertindak sendiri. (Tribunjogja.com/rif/iwe)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved