Buntut Ambruknya Ponpes di Sidoarjo, Pemda DIY Susun Aturan Teknis Kelayakan Bangunan Pesantren
Aturan turunan ini akan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pengelolaan pesantren, termasuk terkait kelayakan bangunan dan izin operasional.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur (rapergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Aturan turunan ini akan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pengelolaan pesantren, termasuk terkait kelayakan bangunan dan izin operasional.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Riana Herbranti, menjelaskan bahwa data dan kondisi bangunan pesantren sangat erat kaitannya dengan izin operasional pondok pesantren yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Sementara itu, aspek teknis bangunan yang laik dan andal menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Terkait data pesantren dan kondisi bangunan-bangunan pesantren, hal tersebut sangat berkaitan dengan izin operasional pondok pesantren yang menjadi kewenangan Kementerian Agama. Sedangkan perizinan bangunan yang laik dan andal sebagai sarana prasarana pondok pesantren menjadi kewenangan kabupaten/kota dalam rangkaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan permohonan yang masuk melalui SIMBG,” ujar Anna, Senin (7/10/2025).
Anna menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengelolaan pesantren di DIY berjalan sesuai nilai-nilai keistimewaan daerah.
Ia menyebut pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga memiliki peran sosial dan kultural yang khas di Yogyakarta.
“Peran koordinasi dan kolaborasi lintas stakeholder sangat diperlukan dalam mewujudkan pesantren di DIY sebagai salah satu lembaga berbasis kemasyarakatan yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila, dan nguri-uri keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Anna.
Menurutnya, penyelenggaraan pesantren di DIY telah diatur secara komprehensif melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, diatur berbagai aspek mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban pesantren, fasilitasi dari pemerintah, hingga pembinaan dan pengawasan.
“Penyelenggaraan pesantren di DIY telah diatur dalam Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang di dalamnya mengatur mengenai tugas dan kewenangan pemda, hak dan kewajiban pesantren, fasilitasi kepada pesantren, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemda DIY tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur (rapergub) untuk memperjelas pelaksanaan di lapangan.
Ketika dikonfirmasi mengenai penyusunan rapergub tersebut, Anna membenarkan bahwa prosesnya dimulai tahun ini dan disusun oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY.
“Iya, yang menyusun dari Biro Kesra,” ujar Anna.
Adapun pembahasan mengenai PBG, lanjut dia, tetap menjadi ranah kabupaten dan kota.
Pemda DIY Hemat ATK dan Konsumsi Rapat, Dampak Transfer Pusat Turun Rp170 Miliar |
![]() |
---|
Kanwil Kemenag DIY Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat untuk Mendata Bangunan Ponpes Berstandar |
![]() |
---|
Pemda DIY Targetkan Penataan RTH Abu Bakar Ali Dimulai Awal 2026 |
![]() |
---|
Sekda DIY Imbau Pondok Pesantren Konsultasi Teknis Sebelum Bangun Gedung Bertingkat |
![]() |
---|
Standar Higienitas SPPG Jadi Fokus Pemda DIY, Baru 10 Persen yang Bersertifikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.