Mafia Tanah di Bantul
LPSK Siap Berikan Perlindungan Terhadap Mbah Tupon dan Para Saksi
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan, kunjungannya ke Mbah Tupon itu menjadi bagian mekanisme proaktif yang dilakukan oleh LPSK.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sambangi rumah Mbah Tupon sekeluarga, di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (11/5/2025) siang.
Mbah Tupon telah menjadi perhatian karena menjadi korban dugaan Mafia Tanah di Bantul.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan, kunjungannya ke Mbah Tupon itu menjadi bagian mekanisme proaktif yang dilakukan oleh LPSK.
Pasalnya, kasus Mbah Tupon menjadi salah satu atensi atau perhatian publik.
"Jadi, kami berupaya mendalami kasus yang dialami oleh Mbah Tupon ini seperti apa. Memang kalau dari kasus agrarianya, ini bukan menjadi kewenangan LPSK. Tapi, dari pendalaman sementara ada tindak pidana tertentu yang menjadi ranah kewenangan LPSK," ucapnya usai kunjungi rumah Mbah Tupon.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Sebut Kasus Mbah Tupon Nilai Ekonominya Kecil, Mungkin Penipuan Biasa
Adapun pendalaman yang dilakukan oleh LPSK yakni ada atau tidaknya ancaman dari pihak-pihak tertentu kepada Mbah Tupon dengan melihat duduk perkaranya.
Dengan begitu, sebagai representasi negara, pihaknya bisa ikut andil dalam memberikan perlindungan terhadap korban Mbah Tupon sekeluarga.
"Sepanjang informasi yang kami dapat dari kuasa hukum dan sebagainya, sejauh ini belum ada. Tapi kan, ini masih masuk proses pendalaman. Jadi, akan ada proses lanjutan dalam bentuk asesmen. Ya kami harap tidak ada eskalasi lebih lanjut dan kasus ini bisa terselesaikan lebih baik," pinta dia.
Kendati demikian, Wawan menyebut bahwa dari pengalaman sudah-sudah terdapat beberapa variasi eskalasi yang didapatkan oleh korban.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Milik Mbah Tupon Naik ke Penyidikan, Pelaku Terancam Tiga Pasal Pidana
Pada biasanya, dalam kasus serupa erat kaitannya dengan relasi kuasa hingga hubungan yang tidak seimbang antara korban dengan terduga pelaku.
"Makanya, negara perlu hadir dengan memberikan perlindungan terhadap korban. Dan kami juga mengantisipasi. Karena, biasanya ada laporan baik. Misalnya, terkait adanya pencemaran nama baik dan sebagainya. Tapi, sejauh ini tidak ada dan mudah-mudahan jangan sampai ada," ujar Wawan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara prinsip tidak hanya korban saja yang mendapatkan perlindungan. Para saksi yang terlibat dalam kasus Mbah Tupon juga akan diberikan perlindungan apabila ditemukan eskalasi tertentu.
"Jadi, sepanjang kemudian saksi ini memiliki sifat pentingnya keterangan, nah kami bisa melakukan pendalaman terhadap itu. Bukan hanya korban, tapi saksi-saksi yang menjadi saksi kunci dalam memberikan keterangan supaya tindak pidana ini bisa lebih terang," ucap dia.
Baca juga: Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang
Dengan demikian, makanismenya nanti dapat dilakukan melalui pelaporan atau proaktif seperti yang sedang dilakukan oleh teman-teman LPSK.
Sementara itu, anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), mengaku senang bisa mendapatkan perlindungan fisik maupun psikis dari LPSK.
Mafia Tanah di Bantul
Mbah Tupon
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bantul
Mafia Tanah
Tribunjogja.com
Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Warga Bantul, PN Ungkap Terdakwa |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.