Mafia Tanah di Bantul

Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang

Sertifikat pada tanah itu telah beralih nama. Diduga, Mbah Tupon telah menjadi korban mafia tanah.

|
Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
NASIB MBAH TUPON: Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah, di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM - Warga Kasihan Bantul, Mbah Tupon (68), merasa sedih karena petugas bank tiba-tiba datang ke rumahnya untuk melelang tanah miliknya. 

Usut punya usut, sertifikat tanah milik Mbah Tupon itu telah beralih nama dan diagunkan di bank oleh seseorang.

Kini tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon masuk lelang tahap I karena orang yang mengagunkan sertifikat itu tidak pernah membayar pinjaman di bank tersebut. 

Mbah Tupon sedih, dalam benaknya ia sangat ingin sertifikat tanahnya itu kembali kepadanya.

Dikutip dari laporan kompas.com, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), itu terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah.

Sertifikat pada tanah itu telah beralih nama. Diduga, Mbah Tupon telah menjadi korban mafia tanah.

Kasus yang dialami Mbah Tupon ini telah dilaporkan ke Polda DIY

Mbah Tupon yang setiap hari bekerja sebagai petani ini hanya bisa meratapi nasibnya saat sore hari.

Setelah selesai mencari pakan ternak, ia meletakkan rumput yang didapat dan lalu duduk di kursi teras rumah.

Ia duduk dengan posisi kaki direntangkan ke depan, melepas lelah setelah seharian berada di ladang.

Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), menjelaskan kronologis peristiwa yang menimpa ayahnya.

Bermula pada tahun 2020, saat itu Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.

Pembeli berinisial BR ingin membeli tanah milik Mbah Tupon seluas 298 meter persegi.

Pada momen itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan setelah itu ia menghibahkan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT.

"Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan itu sudah jadi sertifikatnya," katanya, Sabtu (26/4/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved