Mafia Tanah di Bantul

BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi

BR melalui tim penasihat hukumnya yakni Aprillia Supaliyanto MS SH dan rekan akan membuat laporan ke Polisi.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
JUMPA PERS : Penasihat Hukum tersangka BR saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (21/6/2025). BR berencana untuk melaporkan Mbah Tupon ke polisi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim penasihat hukum salah satu tersangka pada kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon berencana melaporkan Mbah Tupon ke kepolisian.

Pelaporan ini didasari ditemukannya fakta yang dinilai tersangka BR tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya.

Atas dasar itulah tersangka BR melalui tim penasihat hukumnya yakni Aprillia Supaliyanto MS SH dan rekan akan membuat laporan ke Polisi.

"Langkah penyidik Polda menetapkan BR sebagai tersangka ini sungguh mengejutkan dalam nalar hukum, nalar sehat saya sebagai praktisi hukum," terang Aprillia didampingi tim Andika Arum Fajar SH, Ailsa Salma Indrasari SH, Sutopo Habib Burohman SH, R.R Shinta Almira Nirboyo SH, Choirul Maulana SH, dan Ahmad Taurif SH, kepada awak media, Jumat (20/6/2025).

Aprill menyampaikan, proses penyelidikan seharusnya dilakukan dalam rangka menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang dilakukan oleh terlapor.

“Karena klien kami dilaporkan satu paket dengan yang lainnya, kami menghargai ketika penyelidikan itu disimpulkan ada peristiwa pidana, sehingga dinaikan menjadi penyidikan, karena tidak mungkin klien kami dipisahkan dari situ,” katanya.

Semua itu berawal dari pelaporan anak pertama Mbah Tupon bernama Heri Setiawan kepada pihak kepolisian terkait penjualan tanah milik Mbah Tupon kepada orang bernama Indah Fatmawati.

“Fakta ini muncul pada saat mediasi tanggal 14 dan 16 April 2025, yang dipermasalahkan Mbah Tupon adalah kenapa tanahnya dijual kepada Indah Fatmawati yang digadaikan di Bank dan kemudian pihak Bank akan melelang tanah tersebut. Itu yang dipermasalahkan Mbah Tupon,” jelas Aprillia.

Karena peristiwa hukum yang dilaporkan adalah sesuai laporan yang dibuat oleh anak Mbah Tupon terkait penjualan tanah ayahnya, yang kemudian digadaikan ke Bank sehingga mengakibatkan tanah tersebut akan dilelang, Aprillia menegaskan semestinya pihak penyelidik dan penyidik fokus pada hal tersebut.

“Semestinya penyelidik dan penyidik fokus pada LP tersebut, mencari, menggali dimana sih peristiwa pidananya atas laporan itu, kemudian benarkah para terlapor ini adalah pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum atas peristiwa penjualan tanah Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati,” katanya.

Baca juga: BPN DIY Sebut Pengembalian Sertifikat Tanah Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan

Diakui Aprillia, BR yang merupakan seorang politisi salah satu partai juga sempat dimintai keterangan dan klarifikasi atas hal tersebut, dan kliennya sudah menjelaskan semuanya, bahwa saat terjadi penjualan tanah milik Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati, BR tidak mengetahui sama sekali.

“Dan hal itu juga diakui oleh Triyono di hadapan perangkat desa Bangunjiwo bahwa BR memang tidak tahu menahu dalam penjualan tanah Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati,” katanya.

Dengan adanya fakta tersebut, Aprillia meyakini bahwa pihak penyelidik tidak menemukan keterlibatan BR, namun kliennya ini justru dimintakan pertanggungjawaban hukum didalam penjualan tanah Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati.

“Tapi anehnya tiba-tiba terbit penetapan tersangka kepada tiga orang yaitu Pak BR, Triyono dan Vitri. Darimana Vitri ini diambil, padahal dalam pelaporan anak Mbah Tupon nggak ada nama Vitri," ucapnya.

"Setelah kami mencari tahu ternyata ketika penyelidik atau penyidik menarik nama Vitri, berarti ini terkait tanah seluas 292 meter persegi yang dijual Mbah Tupon kepada BR, yang uangnya sebagai pembiayaan pemecahan sertifikat itu dan pembuatan rumah Heri Setiawan anak Mbah Tupon,” sambung Aprillia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved