Mafia Tanah di Bantul

BPN DIY Sebut Pengembalian Sertifikat Tanah Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan

Yuni Andriyastuti menyampaikan proses pemulihan sertifikat tanah Mbah Tupon harus menunggu putusan dari pengadilan.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PENJELASAN BPN: Perwakilan BPN DIY mengikuti jumpa pers kasus dugaan penggelapan tanah Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Harapan Tupon Hadi Suwarno (68) atau Mbah Tupon untuk kembali memiliki asetnya yang digelapkan oleh sejumlah oknum semakin terang.

Namun demikian proses pemulihan kembali sertifikatnya yang sudah atasnama orang lain masih butuh waktu.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti, menyampaikan proses pemulihan sertifikat tanah Mbah Tupon harus menunggu putusan dari pengadilan.

Setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya sertifikat akan dikembalikan ke Mbah Tupon.

"Kami sebagai Kantor BPN dan Kantah ini sebagai pencatat, kami menunggu proses penyelesaian dari aparat penegak hukum (pengadilan) setelah nanti selesai prosesnya baru kami tindak lanjuti proses pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon," katanya, di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

Yuni menuturkan, jika putusan pengadilan membatalkan peralihan hak atas nama IF, barulah BPN akan memperbarui data di sertifikat tersebut. 

Dia menegaskan BPN harus memiliki dasar yang kuat untuk mengembalikan tanah ke Mbah Tupon.

"Akan dikembalikan ke Mbah Tupon kalau itu memang putusan. Nanti kan proses pengadilan, misalnya proses pengadilannya membatalkan peralihan haknya atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon, otomatis seperti itu," ungkapnya.

"Cuma kami dalam pencatatannya kan menunggu itu, dasarnya kita apa untuk mengembalikan ke Mbah Tupon itu untuk pencatatannya," sambung Yuni.

Kendati demikian untuk saat ini, BPN Bantul telah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut.

"Jadi dari BPN Bantul sudah melaksanakan blokir terhadap sertifikat atas nama Indah, dari SHM 24451/Bangunjiwo ini sudah kami laksanakan blokir," ujarnya.

Yuni mengimbau kepada masyarakat agar cermat ketika akan melakukan tanda tangan di dokumen pertanahan.

"Terkait dengan maraknya kasus yang seperti ini kami dari BPN mengimbau ketika hendak melakukan jual beli tolong untuk diperhatikan ketika menandatangi akta, mialnya jual beli, ini diperhatikan dan dibaca," ujarnya.

Perlu diingat, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Mafia Tanah milik Mbah Tupon

Ketujuh tersangka yakni pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved