Mafia Tanah di Bantul

BPN DIY Sebut Pengembalian Sertifikat Tanah Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan

Yuni Andriyastuti menyampaikan proses pemulihan sertifikat tanah Mbah Tupon harus menunggu putusan dari pengadilan.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PENJELASAN BPN: Perwakilan BPN DIY mengikuti jumpa pers kasus dugaan penggelapan tanah Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025) 

Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede dan  AH (60) warga Kota Yogyakarta.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyebut para tersangka dijerat pasal berlapis termasuk pencucian uang. 

Selain pasal tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved