Mafia Tanah di Bantul
BPN DIY Sebut Pengembalian Sertifikat Tanah Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan
Yuni Andriyastuti menyampaikan proses pemulihan sertifikat tanah Mbah Tupon harus menunggu putusan dari pengadilan.
|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PENJELASAN BPN: Perwakilan BPN DIY mengikuti jumpa pers kasus dugaan penggelapan tanah Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025)
Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede dan AH (60) warga Kota Yogyakarta.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyebut para tersangka dijerat pasal berlapis termasuk pencucian uang.
Selain pasal tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. (hda)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Mafia Tanah di Bantul
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.