Mafia Tanah di Bantul

BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi

BR melalui tim penasihat hukumnya yakni Aprillia Supaliyanto MS SH dan rekan akan membuat laporan ke Polisi.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
JUMPA PERS : Penasihat Hukum tersangka BR saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (21/6/2025). BR berencana untuk melaporkan Mbah Tupon ke polisi 

Sehingga Aprillia menyimpulkan, ketika penyelidik ataupun penyidik mencari kesalahan yang dilakukan kliennya sesuai dalam pelaporan anak Mbah Tupon, namun tidak menemukannya, sehingga dialihkan pada peristiwa lainnya (pembelian tanah 292 m2 milik Mbah Tupon oleh BR).

“Sekarang pertanyaan mendasarnya, apakah terkait tanah 292 m2 yang kemudian dimiliki BR dari Mbah Tupon ada peristiwa pidananya. Nggak ada sama sekali,” tegasnya.

Pasalnya, lanjut Aprillia, pada 2020 Mbah Tupon meminta tolong kliennya untuk memecah sertifikat dan membantu memenuhi kebutuhannya, termasuk membangunkan rumah anaknya.

Saat itu menurut Aprillia, Mbah Tupon minta tolong BR untuk memecah sertfikat dan membangunkan rumah anaknya, namun saat itu Mbah Tupon tidak memiliki biaya dan minta dibiayai oleh BR, yang nantinya akan diberikan tanah seluas 300 meter persegi. 

"Dan mulai Januari 2020, BR mulai membayar kepada Mbah Tupon, ada setumpuk bukti pembayarannya, karena waktu itu Mbah Tupon minta dibayar sesuai kebutuhannya, jadi tidak dibayarkan sekaligus,” katanya.

Karena telah sah membeli tanah milik Mbah Tupon walaupun sertifikat tanah masih atas nama Mbah Tupon, maka lanjut Aprillia, kliennya telah memiliki hak penuh atas tanah tersebut, sehingga di tengah perjalanan, tanah tersebut dijual kepada seseorang bernama Suwardi.

“Ketika tanah sepenuhnya sudah beralih menjadi milik Pak BR, maka hak sepenuhnya milik Pak BR, mau diapakan juga itu urusannya Pak BR,” katanya.

Sehingga pada saat sertifikat telah selesai terpecah di tahun 2023, masih dijelaskan Aprillia, ternyata luasan tanah yang dijanjikan Mbah Tupon sekitar 300 m2 hanya menjadi 292 m2.

“Mbah Tupon mengantar sendiri sertifikat itu ke rumah Pak BR dan menjelaskan tanahnya tidak jadi 300 meter tapi hanya 292 meter persegi, dan Pak BR memaklumi serta tidak mempermasalahkannya,” ungkap Aprill.

Dia menegaskan, artinya tanah seluas 292 m2 yang dimiliki kliennya atas jual beli dengan Mbah Tupon tidak hanya memiliki legalitas, tapi juga legitimasi, karena sertifikat diantar dan diserahkan langsung oleh Mbah Tupon selaku penjual.

Bahkan dalam jual beli antara BR dan Suwardi, disampaikan Aprillia juga melibatkan Mbah Tupon, karena yang menandatangai adalah Mbah Tupon (karena saat pecah sertifikat masih atas nama Mbah Tupon) dengan istri dari Suwardi.

“Kalau peristiwa dan faktanya seperti itu, dimana peristiwa pidananya? Apa yang dilakukan Pak BR dalam persoalan ini? Tindak pidana apa?” tanya Aprillia.

Kalaupun ada yang merasa dirugikan, menurut Aprillia seharusnya pihak Suwardi yang mempermasalahkan, karena kemudian sertifikat tersebut digadaikan ke Murtejo oleh Triono yang semula dimintai tolong oleh BR untuk mencari PPAT guna membalik nama sertifikat tersebut.

“Tapi pihak Pak Suwardi tidak mempermasalahkan, dan ketika diketahui ada masalah, keduanya (BR dan Suwardi) sepakat membatalkan jual beli tersebut. Uang yang diterima Pak BR dari Pak Suwardi dikembalikan. Sudah selesai itu, nggak ada masalah,” katanya.

Malah sebaliknya, kliennya sudah memberikan sejumlah uang kepada Mbah Tupon dan membangunkan rumah anak Mbah Tupon, dan sertifikatnya pun berada di tempat pegadaian, malah dia dilaporkan ke pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved