Mafia Tanah di Bantul

BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi

BR melalui tim penasihat hukumnya yakni Aprillia Supaliyanto MS SH dan rekan akan membuat laporan ke Polisi.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
JUMPA PERS : Penasihat Hukum tersangka BR saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (21/6/2025). BR berencana untuk melaporkan Mbah Tupon ke polisi 

"Kami mempertimbangkan (praperadilan) matang salah satunya itu kan beberapa ruang yang diberikan hukum acara pidana, termasuk melaporkan adanya penipuan. Karena diyakini dia menjadi korbannya Pak Bibit, loh elu (Mbah Tupon) yang terima duit. Berarti Pak Bibit dibohongi. Jelas ada unsur 378 (penipuan)," terang Aprillia.

Sebelumnya Polda DIY telah menggelar jumpa pers penahanan enam tersangka dari total tujuh tersangka kasus dugaan penggelapan tanah milik Mbah Tupon, pada Jumat (20/6/2025) pagi.

Ketujuh tersangka yakni laki-laki inisial BR (60) dan TJ (54) warga Kasihan, Bantul. 

Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, lalu Ty (50) laki-laki warga Sewon, laki-laki inisial MA (47), wanita inisial IF (46) warga Kotagede dan AH (60) warga Kota Jogja. 

AH hingga saat ini masih belum ditahan, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ihsan menyampaikan, terungkapnya kasus merupakan wujud komitmen Polda DIY menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"Kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Kabid Humas, saat jumpa pers di Mapolda DIY. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved