Mafia Tanah di Bantul
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi
BR melalui tim penasihat hukumnya yakni Aprillia Supaliyanto MS SH dan rekan akan membuat laporan ke Polisi.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
"Kami mempertimbangkan (praperadilan) matang salah satunya itu kan beberapa ruang yang diberikan hukum acara pidana, termasuk melaporkan adanya penipuan. Karena diyakini dia menjadi korbannya Pak Bibit, loh elu (Mbah Tupon) yang terima duit. Berarti Pak Bibit dibohongi. Jelas ada unsur 378 (penipuan)," terang Aprillia.
Sebelumnya Polda DIY telah menggelar jumpa pers penahanan enam tersangka dari total tujuh tersangka kasus dugaan penggelapan tanah milik Mbah Tupon, pada Jumat (20/6/2025) pagi.
Ketujuh tersangka yakni laki-laki inisial BR (60) dan TJ (54) warga Kasihan, Bantul.
Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, lalu Ty (50) laki-laki warga Sewon, laki-laki inisial MA (47), wanita inisial IF (46) warga Kotagede dan AH (60) warga Kota Jogja.
AH hingga saat ini masih belum ditahan, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ihsan menyampaikan, terungkapnya kasus merupakan wujud komitmen Polda DIY menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Kabid Humas, saat jumpa pers di Mapolda DIY. (hda)
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan |
![]() |
---|
BPN DIY Sebut Pengembalian Sertifikat Tanah Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.