Bupati Sleman Harda Kiswaya Prihatin Lurah Tegaltirto Tersandung Kasus Dugaan Penjualan TKD

Bupati Harda Kiswaya mengimbau kepada perangkat kelurahan di Kabupaten Sleman, maupun di DIY untuk bersama sama belajar dari peristiwa ini. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman, Harda Kiswaya 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman Harda Kiswaya angkat bicara terkait Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sarjono, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY atas dugaan penjualan sebagian objek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 di dusun Candirejo.

Harda pun mengaku turut prihatin terkait peristiwa dugaan korupsi tersebut. 

"Yang pertama, tentu saya ikut prihatin berkaitan dengan peristiwa di Tegaltirto ini. Tapi yang paling penting dari peristiwa ini bagaimana kita ambil hikmahnya, berkaitan dengan pengelolaan tanah kas desa untuk teman-teman yang ada di kelurahan," kata Harda, ditemui di kantornya, Jumat (12/9/2025). 

Menurut dia, sudah ada beberapa kelurahan, yang dalam pengelolaan TKD, terjadi salah urus sehingga menimbulkan persolaan jerat hukum.

Oleh sebab itu, Ia mengimbau kepada perangkat kelurahan di Kabupaten Sleman, maupun di DIY untuk bersama sama belajar dari peristiwa ini. 

Pemda DIY, kata Harda, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur dengan jelas bagaimana pengelolaan Tanah Kas Desa yang baik dan benar.

Bahkan telah diatur pula berkaitan dengan memanajemen permohonan dan pemanfaatannya. 

"Itu sudah diatur, nah tolong itu dipelajari dalam-dalam, yang kaffah. Artinya betul-betul bisa memahami secara utuh," katanya. 

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Harda mengaku siap mendampingi bahkan turun langsung apabila pihak Kelurahan membutuhkan bantuan pendampingan dalam pengelolaan TKD.

Baca juga: Diduga Menjual Sebagian Tanah Kas Desa, Lurah Tegaltirto Berbah Sleman Ditahan Kejati DIY

Pendampingan ini dianggap sangat penting agar keputusan dalam pengelolaannya tepat, tidak keliru dan tidak terjadi sesuatu yang berkonsekuensi hukum. 

Adapun terkait kasus hukum di Tegaltirto, Harda berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional sehingga bisa memotret apa yang sebenarnya terjadi. 

"Sehingga nanti kaitannya keputusan hukum yang (akan) diputuskan pun bisa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," harap dia. 

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati DIY telah menahan Lurah Tegaltirto, berinisial S, karena diduga melakukan  korupsi dengan dugaan penjualan TKD persil 108 di dusun Candirejo.

Penahanan dilakukan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dilakukan saat masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved