Bupati Sleman Harda Kiswaya Prihatin Lurah Tegaltirto Tersandung Kasus Dugaan Penjualan TKD

Bupati Harda Kiswaya mengimbau kepada perangkat kelurahan di Kabupaten Sleman, maupun di DIY untuk bersama sama belajar dari peristiwa ini. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman, Harda Kiswaya 

Modusnya, pada saat dilibatkan sebagai anggota tim inventarisasi Kring Candirejo pada tahun 2010, bekerjasama dengan saksi TB (Carik Tegaltirto) dan SN (Lurah Tegaltirto saat itu), tersangka dengan sengaja menghilangkan aset TKD persil 108 seluas 6.650 meter persegi yang terletak di Dusun Candirejo, Tegaltirto dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Lengger dan data Inventarisasi TKD. 

"Setelah tidak dimasukkan dan dihilangkan dari data Inventarisasi TKD, tersangka dengan tujuan memperkaya diri atau orang lain menguasi persil 108 tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang," terangnya. 

Rinciannya, SHM nomor 2883 seluas 1.747 m2 dijual dengan harga Rp 1,1 miliar. SHM nomor 5000 yang beirisan dengan persil 108 dijual sebesar Rp 300 juta rupiah. Perbuatan tersangka, diduga telah minimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025  tanggal 23 Mei 2025 sebesar Rp.733.084.739,00. 

Akibat perbuatannya, tersangka S disangka melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang  No. 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  Kemudian subsidiair Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang  No. 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (*) 

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved