Pengolahan Sampah Jadi Listrik di DIY Ditargetkan Beroperasi 2027

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai berbenah menyiapkan pembangunan kompleks pengolahan sampah menjadi listrik

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski peraturan presiden pengganti belum terbit, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai berbenah menyiapkan pembangunan kompleks pengolahan sampah menjadi listrik.

Proyek ini diperkirakan bisa memangkas lebih dari 50 persen timbulan sampah harian di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengatakan, regulasi baru ini akan menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018. 

“Sampai saat ini kami masih menunggu dikeluarkannya perpres pengganti Perpres 35 Tahun 2018,” ujarnya.

Kusno menjelaskan, prediksi awal menyebut perpres baru itu akan terbit Agustus lalu. Namun hingga kini regulasi tersebut belum keluar. Meski begitu, ia optimistis aturan itu akan segera dirilis. 

“Dari komunikasi dengan pusat, kemungkinan pengganti perpres itu, Kota Yogya tercantum menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat,” paparnya.

Sembari menunggu regulasi, Pemda DIY telah menyiapkan berbagai langkah awal.

Salah satunya melalui koordinasi dengan pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul (Kartamantul) untuk memastikan ketersediaan sampah sebagai bahan baku pembangkit listrik.

“Kuota yang dibutuhkan di atas 1.000 ton per hari. Maka dari itu dibutuhkan komitmen dari pemkot dan pemkab setempat,” jelas Kusno.

Baca juga: Gerakan Pilah Sampah Dimulai dari ASN, Targetkan Kurangi Timbunan Sampah di Bantul

Dalam perhitungan DLHK, Kota Yogyakarta ditargetkan menyumbang 400 ton sampah per hari, Bantul 300 ton, dan Sleman 500 ton.

Dengan begitu, Kartamantul diharapkan mampu mengumpulkan 1.200 ton sampah setiap hari.

Selain memastikan kuota, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan lahan dengan syarat minimal lima hektar serta berstatus milik pemda.

Kusno menambahkan, persoalan biaya operasional pengangkutan sampah dari tiap kabupaten/kota ke lokasi pengolahan juga masuk dalam agenda koordinasi.

“Itu hal-hal yang kami komunikasikan dengan pemerintah pusat maupun pemda,” tandasnya.

Informasi dari pemerintah pusat menyebutkan, pembangunan kompleks pengolahan sampah menjadi listrik ditargetkan selesai dalam dua tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved