Tidak Ada Waiting List Lagi, Rusun Cokrodirjan Jogja Diwacanakan Jadi Rusunami
Pansus mewacanakan perubahan konsep untuk Rusun Cokrodirjan menjadi Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Status deretan rumah susun di Kota Yogyakarta bakal dikaji ulang oleh kalangan legislatif, melalui Pansus Raperda Rumah Susun (Rusun).
Setelah meninjau langsung kondisi di lapangan, Rabu (8/10/2025), Pansus mewacanakan perubahan konsep untuk Rusun Cokrodirjan menjadi Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).
Ketua Pansus Raperda Rusun DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo, menekankan bahwa kunjungan lapangan ini penting untuk mendapat gambaran utuh dan melakukan klasifikasi.
"Kami benar-benar ingin mengklasifikasikan rusun yang ada. Mana yang mungkin sifatnya komersil, dan mana yang memungkinkan menjadi rusunami," tandasnya.
Kunjungan Pansus, yang juuga didampingi tim Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, menyasar Rusun Cokrodirjan, Rusun Bener I, dan Rusun Bener II.
Dalam kesempatan tersebut, mereka pun berdialog langsung dengan para pengelola, penghuni, serta memeriksa kondisi kamar dan fasilitas umum.
Cahyo menyebut, Rusun Cokrodirjan dianggap paling ideal untuk dijadikan rusunami, mengingat kondisi yang berbeda drastis dengan rusun yang lain.
Rusun pertama yang dikelola Pemkot Yogyakarta, yang dibangun Pemerintah Pusat pada 2003 itu telah bertahun-tahun tidak memiliki waiting list atau daftar tunggu calon penghuni.
Selain itu, penghuninya menyandang status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kondisinya memang belum memiliki hunian layak.
"Kalau dilihat dari tidak adanya waiting list, sebenarnya rusun Cokrodirjan ini layak dijadikan rusunami. Wacana ini akan kami bahas dalam proses pembahasan Raperda," ucapnya.
Kondisi itu berkebalikan dengan Rusun Bener I dan Bener II yang memiliki daftar tunggu panjang seiring kondisi bangunan dan kamar yang lebih baik.
MBR cenderung berpikir ulang untuk mengajukan diri ke Rusun Cokrodirjan karena ukuran yang hanya 21 meter persegi dan bangunan yang sudah tua serta belum pernah direnovasi.
Menurut Cahyo, konsep rusunami akan memberikan kepastian dan jaminan hidup bagi penghuni, lantaran teknis seperti apartemen bersubsidi, di mana masyarakat merasa aman karena memegang hak milik.
Saat ini, rusun pemerintah sifatnya sementara dengan batas waktu hunian tiga tahun dan dapat diperpanjang sekali, yang bertujuan supaya MBR menabung untuk membeli hunian sendiri.
"Jika tidak ada waiting list dan masyarakat penghuni tidak mampu membeli hunian sendiri, pemerintah punya kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan papan. Konsep rusunami adalah jawaban atas persoalan ini," imbuh Cahyo.
Pemkab Klaten Ajukan Empat Raperda ke DPRD Klaten, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Eko Suwanto: Raperda Penanggulangan Bencana Fokus Wujudkan Masyarakat Tangguh |
![]() |
---|
DPRD Dorong Kebijakan Pelarangan Total Kantong Plastik Sekali Pakai, Ini Respon Wali Kota Yogya |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Garap Raperda Pengendalian Mihol dan Larangan Oplosan di Gunungkidul |
![]() |
---|
Demi Pemerataan Ekonomi, Legislatif Dukung Rencana Pengembangan Kota Yogya Sisi Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.