MPBI DIY Desak Pemerintah Tinggalkan Formula PP 56/2023, Nilai Upah Layak di Kisaran Rp4 Juta
MPBI DIY mendorong penetapan upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang lebih sesuai kondisi riil buruh di lapangan.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- MPBI DIY mendesak pemerintah meninggalkan Formula PP 56/2023 untuk penentuan Upah Minimum yang dinilai tak manusiawi
- Berdasarkan survey internal, upah minimum yang layak bagi buruh di DIY berada pada kisaran Rp4 juta
- Penetapan upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dinilai lebih sesuai kondisi riil buruh di lapangan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berdasarkan survei internal, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai upah minimum yang layak bagi buruh di DIY berada pada kisaran Rp4 juta dan mendesak pemerintah meninggalkan formula PP 56/2023 yang dinilai tak manusiawi serta tidak memenuhi prinsip kebutuhan hidup layak.
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menegaskan bahwa rencana pemerintah kembali menggunakan formula PP 56/2023—atau menguncinya lewat perubahan regulasi—merupakan langkah mundur dalam perlindungan hak pekerja.
Menurut dia, rumus tersebut sejak awal hanya menghasilkan kenaikan kecil dan jauh di bawah kebutuhan hidup riil.
“Kami di MPBI DIY memandang bahwa kembalinya pemerintah menggunakan formula PP 56/2023 atau akan dikunci lagi lewat PP perubahannya, adalah sebuah kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak buruh. Rumus itu sejak awal memang hanya menghasilkan kenaikan kecil, jauh di bawah kebutuhan hidup riil. Jadi kalau pemerintah kembali memakai formula itu, hasilnya pasti sama: upah minimum tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja,” ujar Irsyad.
Ia menyebutkan, bila pemerintah tetap berpegang pada formula tersebut, kenaikan UMP/UMK tahun depan hanya berada di kisaran beberapa persen atau sekadar ratusan ribu rupiah.
Kenaikan sekecil itu dinilai tidak berarti apa-apa di tengah lonjakan harga pangan, perumahan, dan transportasi.
Sebaliknya, MPBI DIY mendorong penetapan upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang lebih sesuai kondisi riil buruh di lapangan.
Irsyad menegaskan hasil survei lembaganya menunjukkan angka upah layak untuk DIY berada di sekitar Rp4 juta atau UMK perlu naik minimal 50 persen agar buruh tidak terus terjebak dalam kemiskinan struktural.
“Dari hasil survei kami, UMP/UMK DIY yang layak berada di sekitar Rp4 juta, atau setidaknya UMK harus naik minimal 50 persen agar buruh tidak terus terjebak dalam kemiskinan struktural. Ini bukan angka asal bicara, hal ini merupakan angka kebutuhan dasar, angka martabat manusia,” katanya.
Baca juga: MPBI DIY Minta BPS DIY Terlibat Aktif dalam Penetapan Upah Minimum 2026
Ia menambahkan bahwa angka Rp4 juta bukan tuntutan tanpa dasar, tetapi standar yang menghormati prinsip hak asasi manusia.
“Oleh karena itu, kami tegaskan: ‘UMP/UMK sekitar Rp4 juta’. Itu baru standar yang menghormati prinsip HAM, yakni hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Irsyad.
MPBI DIY pun mendesak pemerintah menghentikan penggunaan formula yang disebut “anti-buruh” dan mengembalikan penetapan upah minimum ke arah yang berbasis KHL, partisipatif, dan manusiawi.
“Upah bukan angka teknis, upah adalah soal kehidupan, soal masa depan keluarga buruh,” tegasnya.
UMP Naik
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan UMP DIY 2026 dipastikan akan naik.
| MPBI DIY Sebut Nilai Upah Layak Rp4 Juta |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini, Selasa 25 November 2025 |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Internet Sleman: Eks Kadis Kominfo Terima Jatah Rp22 Juta Tiap Bulan |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Pastikan UMP DIY 2026 Naik, Penetapan Tunggu Formula Baru dari Pusat |
|
|---|
| Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba yang Alami Kecelakaan di Lampung, Ternyata Residivis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Aksi-MPBI-DIY-14102025.jpg)