Sri Sultan HB X Pastikan UMP DIY 2026 Naik, Penetapan Tunggu Formula Baru dari Pusat

UMP DIY 2026 dipastikan bakal naik, namun terkait besaran resmi masih menunggu hasil dari Dewan Pengupahan

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X ditemui pada Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memastikan UMP DIY 2026 akan naik
  • Besaran resmi kenaikan UMP DIY 2026 masih menunggu hasil dari Dewan Pengupahan
  • Tren UMP DIY selalu mengalami kenaikan dalam 10 tahun terakhir

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Di tengah penantian regulasi penghitungan upah dari pusat, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan UMP DIY 2026 dipastikan akan naik.

Meski demikian, terkait besaran resminya masih menunggu hasil sidang Dewan Pengupahan untuk penentuannya.

Sri Sultan HB X menyatakan bahwa kewenangan penetapan UMP berada pada Dewan Pengupahan.

Ia menegaskan tidak akan menetapkan angka sebelum menerima hasil resmi dari sidang dewan tersebut.

“Saya nunggu dari sidang dari Dewan Pengupahan, nunggu dari sana,” ujarnya seusai menghadiri sebuah acara di Yogyakarta, Senin (24/11/2025).

Sri Sultan menambahkan bahwa kenaikan upah tetap pasti, tetapi dasar perhitungannya belum ia ketahui.

“Kalau naik mesti naik, tapi dasarnya (formula penghitungan UMP) apa saya belum paham.”

Dalam mekanisme nasional, gubernur hanya mengesahkan UMP setelah Dewan Pengupahan daerah merampungkan perhitungan teknis berdasarkan formula pemerintah pusat.

Saat ini, formula tersebut belum dapat digunakan karena pemerintah pusat tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang tata cara penghitungan upah minimum.

Pemerintah juga memastikan tidak memakai formula yang sama seperti UMP 2025.

Baca juga: Menanti Penetapan UMP DIY 2026 : Pemda Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, Bulan Depan Diumumkan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menunjukkan UMP DIY mengalami kenaikan setiap tahun dalam sepuluh tahun terakhir.

Tren itu memperlihatkan dinamika yang fluktuatif, dengan lonjakan tertinggi pada 2016 sebesar 19,6 persen atau naik Rp 194.010 dari tahun sebelumnya. 

Kenaikan paling kecil terjadi pada 2021 sebesar 3,5 persen atau Rp 60.392, bertepatan dengan masa pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas ekonomi.

Tren Kenaikan UMP DIY 2015-2025 

Berdasarkan penelusuran Tribunjogja.com dari laman resmi yogyakarta.bps.go.id, berikut daftar lengkap perkembangan UMP DIY selama sepuluh tahun:

  • UMP DIY 2015 UMP DIY 2015 adalah sebesar Rp 988.500 UMP DIY 2016
  • UMP DIY 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.182.510, naik 19,6 persen atau Rp 194.010 dibandingkan tahun sebelumnya (kenaikan tertinggi dalam 10 tahun).
  • UMP DIY 2017 UMP DIY 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.337.645, naik 13,1 persen atau Rp 155.135 dibandingkan tahun sebelumnya.
  • UMP DIY 2018 UMP DIY 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.454.154, naik 8,7 persen atau Rp 116.509 dibandingkan tahun sebelumnya.
  • UMP DIY 2019 UMP DIY 2019 ditetapkan sebesar Rp 1.570.923, naik 8 persen atau Rp 116.769 dibandingkan tahun sebelumnya.
  • UMP DIY 2020 UMP DIY 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.704.608, naik 8,5 persen atau Rp 133.685 dibandingkan tahun sebelumnya.
  • UMP DIY 2021 UMP DIY 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.765.000, naik 3,5 persen atau Rp 60.392 dibandingkan tahun sebelumnya (kenaikan terendah dalam 10 tahun).
  • UMP DIY 2022 UMP DIY 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.915, naik 4,3 persen atau Rp 75.915 dibandingkan tahun sebelumnya.
  • UMP DIY 2023 UMP DIY 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782, naik 7,6 persen atau Rp 140.867 dibandingkan tahun sebelumnya.
  • UMP DIY 2024 UMP DIY 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.125.898, naik 7,2 persen atau Rp 144.116 dibandingkan tahun sebelumnya.
  • UMP DIY 2025 UMP DIY 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080, naik 6,4 persen atau Rp 138.182 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved