Menanti Penetapan UMP DIY 2026 : Pemda Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, Bulan Depan Diumumkan

Kebijakan upah minimum bersifat nasional, sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan perhitungan sebelum pedoman resmi diterbitkan.

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Kompas.com | Totok Wijayanto
ILUSTRASI - Menanti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 masih belum diketahui dan diprediksi.

Pasalnya, Pemda DIY masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY) Ariyanto Wibowo, menyebut hingga akhir Oktober 2025, pemerintah daerah belum dapat melakukan pembahasan teknis karena petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

“Kalau Dewan Pengupahan sudah dibentuk seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi untuk langkah pembicaraan atau diskusi kami belum melaksanakan karena masih menunggu pedoman dari kementerian,” ujar Ariyanto, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada kejelasan waktu keluarnya pedoman tersebut.

“Informasinya memang akan keluar bulan November, tapi itu baru sebatas informasi. Untuk tanggal pastinya kami belum tahu,” katanya.

Baca juga: Dorong Kesejahteraan Buruh, Serikat Pekerja dan Pemerintah Duduk Bareng Bahas UMP DIY 2026

Terkait sistematika perhitungan UMP 2026, Ariyanto menyebut belum dapat memprediksi apakah akan ada perubahan dari metode tahun lalu.

Ia menegaskan bahwa kebijakan upah minimum bersifat nasional, sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan perhitungan sebelum pedoman resmi diterbitkan.

“Untuk pengupahan itu skalanya nasional, jadi kami belum berani dan belum bisa menghitung dari awal. Takutnya nanti salah perhitungan dan justru jadi acuan yang tidak jelas,” ujarnya.

Hampir Pasti Naik

Meski begitu, Ariyanto memastikan tren UMP hampir setiap tahun mengalami kenaikan.

“Kalau melihat dari pola perhitungan pengupahan, pasti naik. Tapi untuk berapa besar kenaikannya, kami belum bisa menyebutkan sekarang karena belum ada datanya,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan dan pengumuman UMP DIY 2026 akan dilakukan sesuai jadwal nasional.

“Untuk Upah Minimum Provinsi itu diumumkan pada tanggal 21 November. Karena memang sesuai ketentuan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November,” ujar Ariyanto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ariyanto Wibowo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ariyanto Wibowo. (TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO)

Setelah penetapan UMP, pembahasan akan berlanjut pada tingkat kabupaten dan kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved