Penetapan UMP DIY 2026 Masih Menanti Petunjuk Resmi dari Pemerintah Pusat
Hingga akhir Oktober 2025, pemerintah daerah belum dapat melakukan pembahasan teknis karena petunjuk pelaksanaan dari pusat belum diterbitkan.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ariyanto Wibowo, memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Hingga akhir Oktober 2025, pemerintah daerah belum dapat melakukan pembahasan teknis karena petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
“Kalau Dewan Pengupahan sudah dibentuk seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi untuk langkah pembicaraan atau diskusi kami belum melaksanakan karena masih menunggu pedoman dari kementerian,” ujar Ariyanto, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada kejelasan waktu keluarnya pedoman tersebut.
“Informasinya memang akan keluar bulan November, tapi itu baru sebatas informasi. Untuk tanggal pastinya kami belum tahu,” katanya.
Terkait sistematika perhitungan UMP 2026, Ariyanto menyebut belum dapat memprediksi apakah akan ada perubahan dari metode tahun lalu.
Ia menegaskan bahwa kebijakan upah minimum bersifat nasional, sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan perhitungan sebelum pedoman resmi diterbitkan.
“Untuk pengupahan itu skalanya nasional, jadi kami belum berani dan belum bisa menghitung dari awal. Takutnya nanti salah perhitungan dan justru jadi acuan yang tidak jelas,” ujarnya.
Meski begitu, Ariyanto memastikan tren UMP hampir setiap tahun mengalami kenaikan.
“Kalau melihat dari pola perhitungan pengupahan, pasti naik. Tapi untuk berapa besar kenaikannya, kami belum bisa menyebutkan sekarang karena belum ada datanya,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan dan pengumuman UMP DIY 2026 akan dilakukan sesuai jadwal nasional.
“Untuk Upah Minimum Provinsi itu diumumkan pada tanggal 21 November. Karena memang sesuai ketentuan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November,” ujar Ariyanto.
Setelah penetapan UMP, pembahasan akan berlanjut pada tingkat kabupaten dan kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Jadi sebelum tanggal itu, sudah harus ada pedoman dari kementerian. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pembahasan untuk penetapan UMK,” katanya.
Ariyanto menutup wawancara dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah siap melaksanakan tahapan penetapan upah sesuai ketentuan apabila pedoman dari kementerian sudah diterima.
“Sementara itu saja, kami masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya. (*)
| Dorong Kesejahteraan Buruh, Serikat Pekerja dan Pemerintah Duduk Bareng Bahas UMP DIY 2026 |
|
|---|
| Menanti UMP DIY 2026 : Buruh Tuntut Kenaikan 50 Persen, Apindo Sebut Tak Realistis |
|
|---|
| Apindo DIY Sebut Tuntutan Kenaikan 50 Persen Upah Tidak Realistis |
|
|---|
| UMP DIY Cuma Numpang Lewat, Berapa Gaji Ideal di Jogja? |
|
|---|
| Buruh DIY Tuntut UMP 2026 Naik 50 Persen, Ini Tanggapan Pemda DIY |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.