Menanti Penetapan UMP DIY 2026 : Pemda Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, Bulan Depan Diumumkan
Kebijakan upah minimum bersifat nasional, sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan perhitungan sebelum pedoman resmi diterbitkan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
“Jadi sebelum tanggal itu, sudah harus ada pedoman dari kementerian. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pembahasan untuk penetapan UMK,” katanya.
Ariyanto menutup wawancara dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah siap melaksanakan tahapan penetapan upah sesuai ketentuan apabila pedoman dari kementerian sudah diterima.
“Sementara itu saja, kami masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.
Tuntutan Buruh
Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyebut penetapan upah minimum di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai memperburuk kesejahteraan buruh dan menekan daya beli masyarakat pekerja.
Karena itu, mereka pun menuntut pemerintah daerah dan pusat menjadikan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar resmi dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026.
Berdasarkan survei KHL yang dilakukan MPBI DIY, kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4.449.570, di Kabupaten Sleman sebesar Rp4.282.812, di Kabupaten Bantul Rp3.880.734, di Kabupaten Kulon Progo Rp3.832.015, dan di Kabupaten Gunungkidul Rp3.662.951.
“Data ini membuktikan bahwa seluruh wilayah di DIY membutuhkan penyesuaian upah agar buruh dapat hidup layak dan bermartabat. Pemerintah daerah maupun pusat tidak boleh lagi menetapkan upah di bawah nilai KHL, karena hal itu hanya akan memperlebar ketimpangan ekonomi dan memperburuk kesejahteraan pekerja,” ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Selasa (14/10/2025).
“Menurut hasil survei yang kami lakukan pada awal Oktober hingga pekan lalu, angka KHL di DIY berkisar antara Rp3,6 juta untuk daerah terendah dan sekitar Rp4,5 juta di Kota Yogyakarta,” imbuhnya.
“Karena itu, kami mendesak agar penetapan upah minimum 2026 tidak lagi di bawah KHL. Upah layak bukan sekadar kompensasi karena bekerja, tapi merupakan hak asasi pekerja sebagai manusia dan warga negara,” tegasnya.
Berdasarkan hasil survei MPBI, pihaknya meminta agar upah minimum 2026 ditetapkan minimal Rp3,6 juta dan maksimal sekitar Rp4,5 juta.
“Dengan kenaikan upah, kami berharap daya beli buruh dan keluarganya meningkat. Kalau buruh bisa hidup layak, otomatis perputaran ekonomi daerah pun ikut tumbuh,” katanya.
UMK di DIY 2025
Pada akhir tahun lalu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024 yang dikeluarkan pada Rabu (18/12/2024).
Kenaikan UMK 6,5 persen ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berikut daftar UMK 2025 di DIY :
- Kota Yogyakarta : Rp2.655.041,81.
- Kabupaten Sleman : Rp2.466.514,86
- Kabupaten Bantul : 2.360.533,00
- Kabupaten Kulon Progo : 2.351.239,85
- Kabupaten Gunungkidul : Rp 2.330.263,67
( tribunjogja.com )
| Kasus Bakso B2 di Bantul: UU Pelaku Usaha Wajib Tempel Label Nonhalal |
|
|---|
| Penetapan UMP DIY 2026 Masih Menanti Petunjuk Resmi dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Usai Resmi Dilantik, Kajati DIY I Gde Ngurah Sriada Sowan ke Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X |
|
|---|
| Kasus Warung Bakso Babi di Ngestiharjo Bantul, Pemda DIY Sebut Pentingnya Label Halal dan Nonhalal |
|
|---|
| Kasus Temuan Bayi dalam Kotak di Sleman, Dua Hari, Dua Bayi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.