Menanti Penetapan UMP DIY 2026 : Pemda Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, Bulan Depan Diumumkan

Kebijakan upah minimum bersifat nasional, sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan perhitungan sebelum pedoman resmi diterbitkan.

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Kompas.com | Totok Wijayanto
ILUSTRASI - Menanti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 masih belum diketahui dan diprediksi.

Pasalnya, Pemda DIY masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY) Ariyanto Wibowo, menyebut hingga akhir Oktober 2025, pemerintah daerah belum dapat melakukan pembahasan teknis karena petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

“Kalau Dewan Pengupahan sudah dibentuk seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi untuk langkah pembicaraan atau diskusi kami belum melaksanakan karena masih menunggu pedoman dari kementerian,” ujar Ariyanto, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada kejelasan waktu keluarnya pedoman tersebut.

“Informasinya memang akan keluar bulan November, tapi itu baru sebatas informasi. Untuk tanggal pastinya kami belum tahu,” katanya.

Baca juga: Dorong Kesejahteraan Buruh, Serikat Pekerja dan Pemerintah Duduk Bareng Bahas UMP DIY 2026

Terkait sistematika perhitungan UMP 2026, Ariyanto menyebut belum dapat memprediksi apakah akan ada perubahan dari metode tahun lalu.

Ia menegaskan bahwa kebijakan upah minimum bersifat nasional, sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan perhitungan sebelum pedoman resmi diterbitkan.

“Untuk pengupahan itu skalanya nasional, jadi kami belum berani dan belum bisa menghitung dari awal. Takutnya nanti salah perhitungan dan justru jadi acuan yang tidak jelas,” ujarnya.

Hampir Pasti Naik

Meski begitu, Ariyanto memastikan tren UMP hampir setiap tahun mengalami kenaikan.

“Kalau melihat dari pola perhitungan pengupahan, pasti naik. Tapi untuk berapa besar kenaikannya, kami belum bisa menyebutkan sekarang karena belum ada datanya,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan dan pengumuman UMP DIY 2026 akan dilakukan sesuai jadwal nasional.

“Untuk Upah Minimum Provinsi itu diumumkan pada tanggal 21 November. Karena memang sesuai ketentuan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November,” ujar Ariyanto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ariyanto Wibowo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ariyanto Wibowo. (TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO)

Setelah penetapan UMP, pembahasan akan berlanjut pada tingkat kabupaten dan kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Jadi sebelum tanggal itu, sudah harus ada pedoman dari kementerian. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pembahasan untuk penetapan UMK,” katanya.

Ariyanto menutup wawancara dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah siap melaksanakan tahapan penetapan upah sesuai ketentuan apabila pedoman dari kementerian sudah diterima. 

“Sementara itu saja, kami masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya. 

Tuntutan Buruh

Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyebut penetapan upah minimum di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai memperburuk kesejahteraan buruh dan menekan daya beli masyarakat pekerja.

Karena itu, mereka pun menuntut pemerintah daerah dan pusat menjadikan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar resmi dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026.

Berdasarkan survei KHL yang dilakukan MPBI DIY, kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4.449.570, di Kabupaten Sleman sebesar Rp4.282.812, di Kabupaten Bantul Rp3.880.734, di Kabupaten Kulon Progo Rp3.832.015, dan di Kabupaten Gunungkidul Rp3.662.951.

“Data ini membuktikan bahwa seluruh wilayah di DIY membutuhkan penyesuaian upah agar buruh dapat hidup layak dan bermartabat. Pemerintah daerah maupun pusat tidak boleh lagi menetapkan upah di bawah nilai KHL, karena hal itu hanya akan memperlebar ketimpangan ekonomi dan memperburuk kesejahteraan pekerja,” ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Selasa (14/10/2025).

“Menurut hasil survei yang kami lakukan pada awal Oktober hingga pekan lalu, angka KHL di DIY berkisar antara Rp3,6 juta untuk daerah terendah dan sekitar Rp4,5 juta di Kota Yogyakarta,” imbuhnya. 

AKSI - Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Jogja, Selasa (14/10/2025).
AKSI - Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Jogja, Selasa (14/10/2025). (Dok.Istimewa)

“Karena itu, kami mendesak agar penetapan upah minimum 2026 tidak lagi di bawah KHL. Upah layak bukan sekadar kompensasi karena bekerja, tapi merupakan hak asasi pekerja sebagai manusia dan warga negara,” tegasnya.

Berdasarkan hasil survei MPBI, pihaknya meminta agar upah minimum 2026 ditetapkan minimal Rp3,6 juta dan maksimal sekitar Rp4,5 juta.

“Dengan kenaikan upah, kami berharap daya beli buruh dan keluarganya meningkat. Kalau buruh bisa hidup layak, otomatis perputaran ekonomi daerah pun ikut tumbuh,” katanya.

UMK di DIY 2025

Pada akhir tahun lalu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024 yang dikeluarkan pada Rabu (18/12/2024).

Kenaikan UMK 6,5 persen ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Berikut daftar UMK 2025 di DIY :

  • Kota Yogyakarta : Rp2.655.041,81.
  • Kabupaten Sleman : Rp2.466.514,86
  • Kabupaten Bantul : 2.360.533,00
  • Kabupaten Kulon Progo : 2.351.239,85
  • Kabupaten Gunungkidul : Rp 2.330.263,67

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved