Usai Resmi Dilantik, Kajati DIY I Gde Ngurah Sriada Sowan ke Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X
Ngurah menegaskan komitmennya memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi DIY dan Pemerintah Daerah
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kajati DIY) pada 23 Oktober 2025.
Empat hari setelah pelantikannya, ia sowan ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (27/10/2025).
Kunjungan tersebut menjadi agenda resmi pertamanya setelah mulai bertugas di Yogyakarta.
Ngurah menegaskan komitmennya memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi DIY dan Pemerintah Daerah, terutama dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Di DIY ini saya merasa lebih bersemangat untuk bekerja dan membangun koordinasi, karena dari berbagai masalah internal maupun eksternal, semuanya memberikan bimbingan kepada saya dalam melaksanakan tugas mewakili Kajati,” ujarnya setelah bertemu Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X.
Ia menjelaskan, langkah awal yang akan ditempuh ialah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh permasalahan di lingkungan Kejati DIY.
“Saya akan melakukan inventarisasi terlebih dahulu terkait berbagai permasalahan, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis. Saya akan memetakan, menginventaris, dan mengumpulkan data bersama para rekan asisten,” katanya.
Dalam waktu dekat, menurut Ngurah, Kejati DIY juga akan memiliki sejumlah pejabat baru.
“Besok, Rabu, saya akan melantik Wakil Kajati yang baru, pengganti Ibu Neva. Selain itu, akan ada Asisten Intelijen baru, Asisten Tindak Pidana Khusus baru, dan Asisten Pemulihan Aset. Saya ingin berkumpul bersama mereka untuk mendengar sejauh mana perkembangan berbagai hal, termasuk salah satunya penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Terkait pemberantasan korupsi, Ngurah menilai tidak ada satu daerah pun yang benar-benar bebas dari potensi tindak pidana korupsi.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya penelaahan yang cermat sebelum mengambil langkah hukum.
“Tidak mungkin di suatu daerah tidak ada perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami akan melihat terlebih dahulu berbagai hal yang berkaitan, seperti adanya kerugian daerah, kewenangan yang dilanggar, dan sebagainya,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada hari pertama menjabat, dirinya belum sempat berkoordinasi penuh dengan seluruh jajaran karena langsung menghadiri agenda sowan ke Kepatihan.
“Saya sendiri hari ini belum sempat bertemu secara langsung dengan teman-teman. Tadi hanya sempat briefing sebentar sebelum berangkat ke sini, ke Sinuhun. Nanti kami akan melakukan komunikasi lanjutan sebelum melangkah lebih jauh,” katanya.
Ngurah menyampaikan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyambut baik kehadirannya sebagai Kajati baru dan berharap Kejaksaan dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menjaga kondusivitas serta menegakkan hukum di Yogyakarta.
“Ngarsa Dalem sangat menyambut baik dan terbuka kepada kami. Beliau menginginkan adanya kerja sama yang baik dengan pihak Kejaksaan, khususnya dalam hal penegakan hukum. Tujuannya agar masyarakat Yogyakarta benar-benar merasa nyaman, aman, dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum,” ujar Ngurah. (*)
| Rencana Malioboro Bebas Asap Kendaraan Bermotor, Ini Langkah Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta |
|
|---|
| Pemda DIY Buka Ruang Kolaborasi dengan BUMN dan Swasta untuk Pengadaan Becak Listrik di Yogyakarta |
|
|---|
| Sinergi UMBY dan Pemda DIY Jamin Rantai Keamanan Produk Ternak |
|
|---|
| Sri Sultan HB X: Produksi Berkelanjutan Becak Listrik Malioboro Tunggu Masukan Publik |
|
|---|
| Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Dinkes DIY Soroti Pentingnya Komunikasi Risiko Medis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kajati-DIY-yang-baru-sowan-Sri-Sultan-HB-X.jpg)