Korupsi Bandwidth Sleman

Sidang Kasus Korupsi Internet Sleman: Eks Kadis Kominfo Terima Jatah Rp22 Juta Tiap Bulan

Kasus korupsi bandwidth internet Sleman Eks Kadis Kominfo didakwa terima kompensasi bulanan dan tahunan dari penyedia.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA/Miftahul Huda
SIDANG KORUPSI: Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan bandwidth internet Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Senin (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:Eks Kadis Kominfo Sleman, Eka Suryo, didakwa memperkaya diri lewat proyek internet dengan total Rp901 juta.
 
Sidang Tipikor Sleman ungkap modus penambahan ISP dan uang kompensasi yang merugikan negara Rp3,5 miliar

Yogyakarta Tribunjogja.com --  Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan bandwidth internet Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Senin (24/11/2025). 

Terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro, yang didakwa melakukan serangkaian perbuatan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa proyek pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) yang berlangsung sejak Juni 2022 hingga Februari 2025 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih. 

Namun, inti dakwaan bukan hanya soal kerugian negara, melainkan bagaimana terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Modus Penambahan ISP

TERSANGKA: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025)
TERSANGKA: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Eka Suryo menambahkan penyedia jasa internet ketiga (ISP-3), yakni PT Media Sarana Data (MSD), ke dalam anggaran tahun 2022, 2023, dan 2024. 

Penambahan ini dilakukan tanpa kajian kebutuhan bandwidth yang jelas. 

Padahal, kapasitas dari dua ISP sebelumnya, PT SIMS dan PT GPU, sudah mencukupi bahkan menyisakan bandwidth yang tidak terpakai.

Langkah tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keekonomisan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Penambahan ISP baru yang tidak diperlukan membuka celah bagi terdakwa untuk melakukan praktik korupsi.

Uang Kompensasi untuk Memperkaya Diri

SITA BARANG BUKTI: ,Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova dan 6 jam tangan berbagai merk,  Jumat (26/9/2025).
SITA BARANG BUKTI: ,Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova dan 6 jam tangan berbagai merk, Jumat (26/9/2025). (Tribunjogja.com/Istimewa)

Modus lain yang diungkap adalah permintaan uang kompensasi dari terdakwa kepada Direktur PT MSD, saksi Budiyanto. 

Agar perusahaannya bisa menjadi penyedia layanan, terdakwa diduga meminta Rp22 juta per bulan dari proyek pengadaan bandwidth internet

Selain itu, ia juga meminta Rp100 juta per tahun dari proyek sewa Colocation DRC.

Total uang yang diterima terdakwa dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp901 juta, yang diberikan secara bertahap melalui transfer maupun tunai hingga Februari 2025.

Dana ini jelas tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong pribadi terdakwa.

Dakwaan Hukum

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved