Korupsi Bandwidth Sleman

Kasus Korupsi Bandwidth dan Sewa DRC Diskominfo Sleman Menuju Meja Hijau

Tersangka utama, Eka Suryo Prihantoro (ESP), mantan Kepala Diskominfo Sleman, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
TERSANGKA: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025) 

Ringkasan Berita:
  • ESP ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025 setelah penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menemukan bukti.
  • Tim penyidik Kejati DIY telah menggeledah rumah ESP di Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman.
  • Berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Sleman, kerugian negara akibat tindakan ESP mencapai Rp 3,5 miliar. 

 

Tribunjogja.com SLEMAN — Perkara dugaan korupsi pengadaan Bandwidth internet tahun anggaran 2022–2024 dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman memasuki babak baru. 

Apa Itu Colocation DRC?

Colocation Disaster Recovery Center (DRC) adalah fasilitas fisik atau virtual yang digunakan untuk menyimpan cadangan sistem, data, dan aplikasi penting dari suatu instansi atau perusahaan. 

Tujuannya adalah memastikan operasional tetap berjalan saat pusat data utama mengalami gangguan, seperti:

  • Bencana alam (banjir, gempa, kebakaran)
  • Gangguan teknis (kerusakan perangkat keras, listrik padam)
  • Serangan siber atau malware

Dalam konteks pengadaan pemerintah, seperti di Diskominfo Sleman, sewa colocation DRC berarti menyewa ruang dan layanan di pusat data pihak ketiga untuk menyimpan dan mengamankan sistem informasi milik instansi.

Fungsi Utama DRC

Pemulihan cepat (recovery):

Memastikan sistem dapat dipulihkan dengan cepat setelah gangguan.

Cadangan data (backup):

Menyimpan salinan data penting secara aman.

Redundansi sistem:

Menyediakan sistem alternatif jika sistem utama gagal.

Keamanan dan kepatuhan:

Menjaga data sesuai standar keamanan dan regulasi pemerintah

Modus Eks Kepala Diskominfo Sleman dalam Kasus Korupsi Bandwith: Diduga Tambah Layanan ISP

Berkas ESP Dilimpahkan 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan berkas tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP), mantan Kepala Diskominfo Sleman, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved