Korupsi Bandwidth Sleman
Kasus Korupsi Bandwidth dan Sewa DRC Diskominfo Sleman Menuju Meja Hijau
Tersangka utama, Eka Suryo Prihantoro (ESP), mantan Kepala Diskominfo Sleman, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
“Berkas sudah dilimpahkan ke PN Tipikor. Minggu depan sudah ada jadwal sidangnya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis (13/11/2025).
ESP ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa keterangan saksi dan dokumen pengadaan.
Ia diduga merekayasa proses pengadaan dengan menambahkan satu penyedia layanan internet (ISP-3) tanpa kajian kebutuhan, meski kapasitas ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi.
Dalam pengadaan sewa Colocation DRC, ESP juga diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pelaksana anggaran.
Berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Sleman, kerugian negara akibat tindakan ESP mencapai Rp 3,5 miliar.
“Kerugian negara Rp 3,5 M. Benar (audit) dari Inspektorat,” tegas Herwatan.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Tim penyidik Kejati DIY telah menggeledah rumah ESP di Jalan Turi 1 No. 7, Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman.
Penyidik Kejati DIY menggeledah rumah mantan Kepala Diskominfo Sleman, ESP, di Condongcatur pada Jumat (26/9/2025) pukul 09.30–11.30.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan disaksikan istri tersangka serta perangkat RT setempat.
Tim menyita satu unit mobil Toyota Innova hitam dan enam jam tangan bermerek, termasuk Patek Philippe Geneve Automatic, yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Kala itu diungkapkan oleh Herwatan, Kasi Penkum Kejati DIY, masih ada satu mobil lain yang ditelusuri keberadaannya di Semarang.
Nilai barang sitaan belum ditaksir, dan penyidik masih menelusuri aliran dana korupsi.
Pasal yang Dilanggar
ESP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran teknologi informasi yang krusial bagi pelayanan publik. (rif/iwe)
| Karir Birokrat Eks Kadis Kominfo Sleman Hancur Tersandung Kasus Korupsi Bandwidth |
|
|---|
| Harga Jam Tangan Patek Phillippe Koruptor Pengadaan Bandwidth Internet Sleman Mulai dari Rp 450 Juta |
|
|---|
| Mantan Kadis Kominfo Jadikan Bandwidth Ladang Duit |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bandwith Internet Sleman, Jam Tangan Patek Philippe Geneva Disita |
|
|---|
| Kejati DIY Telusuri Jejak Korupsi di Rumah Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Diskominfo-Sleman-Jadi-Tersangka-Korupsi-Pengadaan-Bandwidth.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.