Korupsi Bandwidth Sleman

Kasus Korupsi Bandwidth dan Sewa DRC Diskominfo Sleman Menuju Meja Hijau

Tersangka utama, Eka Suryo Prihantoro (ESP), mantan Kepala Diskominfo Sleman, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
TERSANGKA: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025) 

“Berkas sudah dilimpahkan ke PN Tipikor. Minggu depan sudah ada jadwal sidangnya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis (13/11/2025).

ESP ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa keterangan saksi dan dokumen pengadaan. 

Ia diduga merekayasa proses pengadaan dengan menambahkan satu penyedia layanan internet (ISP-3) tanpa kajian kebutuhan, meski kapasitas ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi.

Dalam pengadaan sewa Colocation DRC, ESP juga diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pelaksana anggaran. 

Berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Sleman, kerugian negara akibat tindakan ESP mencapai Rp 3,5 miliar.

“Kerugian negara Rp 3,5 M. Benar (audit) dari Inspektorat,” tegas Herwatan.

Penggeledahan dan Barang Bukti

PENGELEDAHAN: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Jumat (26/9/2025).
PENGELEDAHAN: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Jumat (26/9/2025). (Tribunjogja.com/Istimewa)

Tim penyidik Kejati DIY telah menggeledah rumah ESP di Jalan Turi 1 No. 7, Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman. 

Penyidik Kejati DIY menggeledah rumah mantan Kepala Diskominfo Sleman, ESP, di Condongcatur pada Jumat (26/9/2025) pukul 09.30–11.30.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan disaksikan istri tersangka serta perangkat RT setempat.

Tim menyita satu unit mobil Toyota Innova hitam dan enam jam tangan bermerek, termasuk Patek Philippe Geneve Automatic, yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Kala itu diungkapkan oleh Herwatan, Kasi Penkum Kejati DIY, masih ada satu mobil lain yang ditelusuri keberadaannya di Semarang.

Nilai barang sitaan belum ditaksir, dan penyidik masih menelusuri aliran dana korupsi.

Pasal yang Dilanggar

ESP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran teknologi informasi yang krusial bagi pelayanan publik. (rif/iwe)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved