Korupsi Bandwidth Sleman
Kasus Korupsi Bandwidth dan Sewa DRC Diskominfo Sleman Menuju Meja Hijau
Tersangka utama, Eka Suryo Prihantoro (ESP), mantan Kepala Diskominfo Sleman, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:
- ESP ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025 setelah penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menemukan bukti.
- Tim penyidik Kejati DIY telah menggeledah rumah ESP di Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman.
- Berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Sleman, kerugian negara akibat tindakan ESP mencapai Rp 3,5 miliar.
Tribunjogja.com SLEMAN — Perkara dugaan korupsi pengadaan Bandwidth internet tahun anggaran 2022–2024 dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman memasuki babak baru.
Apa Itu Colocation DRC?
Colocation Disaster Recovery Center (DRC) adalah fasilitas fisik atau virtual yang digunakan untuk menyimpan cadangan sistem, data, dan aplikasi penting dari suatu instansi atau perusahaan.
Tujuannya adalah memastikan operasional tetap berjalan saat pusat data utama mengalami gangguan, seperti:
- Bencana alam (banjir, gempa, kebakaran)
- Gangguan teknis (kerusakan perangkat keras, listrik padam)
- Serangan siber atau malware
Dalam konteks pengadaan pemerintah, seperti di Diskominfo Sleman, sewa colocation DRC berarti menyewa ruang dan layanan di pusat data pihak ketiga untuk menyimpan dan mengamankan sistem informasi milik instansi.
Fungsi Utama DRC
Pemulihan cepat (recovery):
Memastikan sistem dapat dipulihkan dengan cepat setelah gangguan.
Cadangan data (backup):
Menyimpan salinan data penting secara aman.
Redundansi sistem:
Menyediakan sistem alternatif jika sistem utama gagal.
Keamanan dan kepatuhan:
Menjaga data sesuai standar keamanan dan regulasi pemerintah
• Modus Eks Kepala Diskominfo Sleman dalam Kasus Korupsi Bandwith: Diduga Tambah Layanan ISP
Berkas ESP Dilimpahkan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan berkas tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP), mantan Kepala Diskominfo Sleman, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
“Berkas sudah dilimpahkan ke PN Tipikor. Minggu depan sudah ada jadwal sidangnya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis (13/11/2025).
ESP ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa keterangan saksi dan dokumen pengadaan.
Ia diduga merekayasa proses pengadaan dengan menambahkan satu penyedia layanan internet (ISP-3) tanpa kajian kebutuhan, meski kapasitas ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi.
Dalam pengadaan sewa Colocation DRC, ESP juga diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pelaksana anggaran.
Berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Sleman, kerugian negara akibat tindakan ESP mencapai Rp 3,5 miliar.
“Kerugian negara Rp 3,5 M. Benar (audit) dari Inspektorat,” tegas Herwatan.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Tim penyidik Kejati DIY telah menggeledah rumah ESP di Jalan Turi 1 No. 7, Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman.
Penyidik Kejati DIY menggeledah rumah mantan Kepala Diskominfo Sleman, ESP, di Condongcatur pada Jumat (26/9/2025) pukul 09.30–11.30.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan disaksikan istri tersangka serta perangkat RT setempat.
Tim menyita satu unit mobil Toyota Innova hitam dan enam jam tangan bermerek, termasuk Patek Philippe Geneve Automatic, yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Kala itu diungkapkan oleh Herwatan, Kasi Penkum Kejati DIY, masih ada satu mobil lain yang ditelusuri keberadaannya di Semarang.
Nilai barang sitaan belum ditaksir, dan penyidik masih menelusuri aliran dana korupsi.
Pasal yang Dilanggar
ESP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran teknologi informasi yang krusial bagi pelayanan publik. (rif/iwe)
| Karir Birokrat Eks Kadis Kominfo Sleman Hancur Tersandung Kasus Korupsi Bandwidth |
|
|---|
| Harga Jam Tangan Patek Phillippe Koruptor Pengadaan Bandwidth Internet Sleman Mulai dari Rp 450 Juta |
|
|---|
| Mantan Kadis Kominfo Jadikan Bandwidth Ladang Duit |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bandwith Internet Sleman, Jam Tangan Patek Philippe Geneva Disita |
|
|---|
| Kejati DIY Telusuri Jejak Korupsi di Rumah Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Diskominfo-Sleman-Jadi-Tersangka-Korupsi-Pengadaan-Bandwidth.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.