Korupsi Bandwidth Sleman

Karir Birokrat Eks Kadis Kominfo Sleman Hancur Tersandung Kasus Korupsi Bandwidth

Karir birokrat Eka Suryo Prihatoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman diujung tanduk.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
DIKAWAL PENYIDIK: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025) 

Sleman Tribunjogja.com -- Karir birokrat Eka Suryo Prihatoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman diujung tanduk.

Eka Suryo Prihatoro sah ditetapkan jadi tersangka setelah terjerat kasus korupsi bandwidth internet saat dia menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemkab Sleman

Dan kini jabatan terbarunya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat tampak gelap.

Karir birokrat yang dirintis sejak pegawai negeri sipil hingga pejabat eselon IIb hancur berantakan karena kasus korupsi.  

Karir birokrat yang dirintis mulai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pejabat eselon IIb hancur berantakan karena kasus korupsi

Pemberhentian Sementara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima surat penetapan tersangka kasus korupsi bandwidth internet, Eka Suryo Prihatoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman dari Kejati DIY. 

Surat itu menjadi dasar bagi Pemkab untuk memproses pemberhentian sementara ESP sebagai ASN Sleman. 

PENGELEDAHAN: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Jumat (26/9/2025).
PENGELEDAHAN: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Jumat (26/9/2025). (Tribunjogja.com/Istimewa)

Skandal Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jabatan Sri Purnomo dan Harda Kiswaya

Bagaimana mekanismenya?

Berikut adalah mekanismenya berdasarkan peraturan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 dirangkum Tribunjogja.com dari peraturan.bpk.go.id: 

Mekanisme Pemberhentian ASN Berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020

1. Identifikasi Alasan Pemberhentian

Dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Alasan dapat berupa: pensiun, meninggal dunia, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, putusan pengadilan, atau menjadi anggota partai politik.

2. Pengumpulan Dokumen Pendukung
Termasuk SK pengangkatan, riwayat jabatan, surat permintaan, putusan pengadilan (jika ada), dan dokumen lain sesuai jenis pemberhentian.

3. Pemeriksaan dan Verifikasi
Dilakukan oleh unit kepegawaian instansi.

Bertujuan memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved