Korupsi Bandwidth Sleman
Karir Birokrat Eks Kadis Kominfo Sleman Hancur Tersandung Kasus Korupsi Bandwidth
Karir birokrat Eka Suryo Prihatoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman diujung tanduk.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Sleman Tribunjogja.com -- Karir birokrat Eka Suryo Prihatoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman diujung tanduk.
Eka Suryo Prihatoro sah ditetapkan jadi tersangka setelah terjerat kasus korupsi bandwidth internet saat dia menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemkab Sleman.
Dan kini jabatan terbarunya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat tampak gelap.
Karir birokrat yang dirintis sejak pegawai negeri sipil hingga pejabat eselon IIb hancur berantakan karena kasus korupsi.
Karir birokrat yang dirintis mulai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pejabat eselon IIb hancur berantakan karena kasus korupsi.
Pemberhentian Sementara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima surat penetapan tersangka kasus korupsi bandwidth internet, Eka Suryo Prihatoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman dari Kejati DIY.
Surat itu menjadi dasar bagi Pemkab untuk memproses pemberhentian sementara ESP sebagai ASN Sleman.
• Skandal Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jabatan Sri Purnomo dan Harda Kiswaya
Bagaimana mekanismenya?
Berikut adalah mekanismenya berdasarkan peraturan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 dirangkum Tribunjogja.com dari peraturan.bpk.go.id:
Mekanisme Pemberhentian ASN Berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020
1. Identifikasi Alasan Pemberhentian
Dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Alasan dapat berupa: pensiun, meninggal dunia, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, putusan pengadilan, atau menjadi anggota partai politik.
2. Pengumpulan Dokumen Pendukung
Termasuk SK pengangkatan, riwayat jabatan, surat permintaan, putusan pengadilan (jika ada), dan dokumen lain sesuai jenis pemberhentian.
3. Pemeriksaan dan Verifikasi
Dilakukan oleh unit kepegawaian instansi.
Bertujuan memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
| Korupsi Bandwidth Internet Sleman: Eks Kadis Kominfo Divonis Empat Tahun, Uang Pengganti Rp901 Juta |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Internet Sleman: Eks Kadis Kominfo Terima Jatah Rp22 Juta Tiap Bulan |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bandwidth dan Sewa DRC Diskominfo Sleman Menuju Meja Hijau |
|
|---|
| Harga Jam Tangan Patek Phillippe Koruptor Pengadaan Bandwidth Internet Sleman Mulai dari Rp 450 Juta |
|
|---|
| Mantan Kadis Kominfo Jadikan Bandwidth Ladang Duit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mantan-Kadis-Diskominfo-Jadikan-Bandwidth-Ladang-Duit.jpg)