Korupsi Bandwidth Sleman

Karir Birokrat Eks Kadis Kominfo Sleman Hancur Tersandung Kasus Korupsi Bandwidth

Karir birokrat Eka Suryo Prihatoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman diujung tanduk.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
DIKAWAL PENYIDIK: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025) 

4. Penyusunan dan Penetapan SK Pemberhentian
SK disusun oleh unit kepegawaian dan ditetapkan oleh PPK.

Format dan isi SK mengikuti ketentuan teknis dalam Peraturan BKN.

5. Pengiriman SK ke BKN

Untuk pemberhentian yang memerlukan persetujuan teknis atau pencatatan oleh BKN. Dilakukan melalui sistem kepegawaian nasional (SAPK).

6. Pemberitahuan kepada ASN yang Bersangkutan

ASN menerima salinan SK pemberhentian. Hak-hak pasca pemberhentian (misalnya pensiun) mulai diproses.

7. Penghentian Hak Kepegawaian
Termasuk gaji, tunjangan, akses sistem, dan fasilitas jabatan. Dilakukan segera setelah SK berlaku.

Surat Resmi 

Gedung Kejari Sleman
Gedung Kejari Sleman (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto mengatakan, terkait proses penetapan tersangka eks kepala dinas Kominfo, surat resmi Kejati DIY sudah terkirim ke Kabupaten Sleman, dan sesuai ketentuan nanti dilanjutkan dengan proses pemberhentian sementara.

"Nanti proses ini dilakukan oleh BKPP sesuai ketentuan yang ada," kata Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, Rabu (1/10/2025). 

Hendra mengatakan surat tersebut diterima oleh Pemkab Sleman pada Senin (29/9/2025). 

Proses pemberhentian akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). 

Menurut dia, pemberhentian sementara bakal dilakukan sampai nantinya di pengadilan ada putusan hukum tetap atau inkrah.  

"Setelah inkrah, tindak lanjutanya seperti apa, nanti kami mengacu ke pedoman kepegawaian," kata dia.

ESP menjabat Kepala Dinas Kominfo Sleman tahun 2018 hingga 2024. 

Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved