MPBI DIY Minta BPS DIY Terlibat Aktif dalam Penetapan Upah Minimum 2026
Langkah ini dilakukan agar kebijakan terkait upah dan kesejahteraan buruh di DIY benar-benar berbasis data, bukan asumsi atau tekanan politik.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) DIY untuk membangun kerja sama strategis dalam penyediaan data ketenagakerjaan yang objektif dan partisipatif.
Langkah ini dilakukan agar kebijakan terkait upah dan kesejahteraan buruh di DIY benar-benar berbasis data, bukan asumsi atau tekanan politik.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menjelaskan bahwa kerja sama dengan BPS sangat penting untuk memastikan kebijakan publik yang menyangkut kehidupan buruh bersandar pada data yang akurat dan independen.
“Selama ini banyak kebijakan dibuat tanpa pijakan yang kuat pada realitas hidup pekerja. Padahal, keputusan terkait upah, jaminan sosial, perumahan, dan layanan publik lainnya harus berdiri di atas data yang objektif. Karena itu kami ingin mendorong kolaborasi dengan BPS agar data-data ketenagakerjaan di DIY bisa lebih transparan, partisipatif, dan berperspektif hak asasi manusia,” ujar Irsad, Selasa (28/10/2025).
MPBI DIY mengajukan dua agenda utama dalam audiensi tersebut.
Pertama, membangun kemitraan strategis dengan BPS DIY untuk memperoleh data akurat sebagai dasar advokasi kebijakan buruh, terutama terkait upah layak, kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial.
Kedua, mendorong agar BPS DIY berperan aktif melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara rutin dan terbuka, dengan melibatkan unsur serikat buruh, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurut MPBI DIY, survei KHL partisipatif penting dilakukan agar penetapan upah minimum benar-benar mencerminkan biaya hidup nyata masyarakat pekerja di DIY.
Selama ini, survei yang dilakukan pemerintah dinilai belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi riil di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, MPBI DIY juga memaparkan hasil Survei KHL Tahun 2025 yang mereka lakukan secara mandiri di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
Berdasarkan hasil survei tersebut, kebutuhan hidup layak bagi seorang pekerja di DIY berada pada kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4,4 juta per bulan, dengan angka tertinggi di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul.
“Data kami menunjukkan jurang yang lebar antara realitas hidup pekerja dan kebijakan upah pemerintah. Saat kebutuhan hidup mencapai lebih dari Rp3,6 juta, UMP dan UMK DIY 2025 masih jauh di bawah angka tersebut. Ini jelas mencerminkan adanya pelanggaran terhadap hak buruh untuk hidup layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,” ujar Irsad.
Atas temuan tersebut, MPBI DIY menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, agar pemerintah menetapkan UMP dan UMK DIY Tahun 2026 berdasarkan hasil survei KHL yang dilakukan MPBI DIY, bukan hanya berpatokan pada formula administratif yang mengekang kenaikan upah.
Kedua, menolak segala formula penetapan upah yang menghambat pencapaian standar hidup layak bagi buruh, karena kebijakan yang menahan upah di bawah kebutuhan riil disebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural.
| 4 Tuntutan MPBI DIY: Desak Revisi UMP 2026 Sebesar Rp4 Juta dan Penyelesaian Sengketa Industrial |
|
|---|
| Tanggapi Tuntutan Buruh, Sekda DIY Ingatkan Risiko Perusahaan Tutup Jika Upah Lewati Kemampuan |
|
|---|
| Breaking News: Massa MPBI DIY Turun ke Jalan, Minta Gubernur Revisi UMP DIY di Angka Rp4 Juta |
|
|---|
| Desember 2025, DIY Alami Inflasi Bulanan 0,65 Persen |
|
|---|
| UMR DIY 2026: UMK Kota Yogyakarta Tertinggi Rp2,827 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Audiensi-MPBI-DIY-dan-BPS-DIY.jpg)