MPBI DIY Minta BPS DIY Terlibat Aktif dalam Penetapan Upah Minimum 2026

Langkah ini dilakukan agar kebijakan terkait upah dan kesejahteraan buruh di DIY benar-benar berbasis data, bukan asumsi atau tekanan politik.

Tayang:
Dok.Istimewa
DUDUK BERSAMA - Audiensi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY dengan Badan Pusat Statistik (BPS) DIY di Yogyakarta, Selasa (28/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, MPBI mendorong kerja sama penyediaan data ketenagakerjaan yang objektif dan partisipatif sebagai dasar penetapan upah layak. 

Ketiga, MPBI mendesak pemerintah segera membuat payung hukum yang memberi mandat kepada BPS untuk melaksanakan survei KHL secara resmi dan partisipatif bersama serikat buruh dan pihak terkait lainnya.

Lebih jauh, Irsad menegaskan bahwa perjuangan atas upah layak tidak hanya berkaitan dengan besaran angka rupiah, tetapi juga menyangkut martabat manusia dan hak atas kehidupan yang bermartabat. 

“Negara tidak boleh hanya berpihak pada stabilitas ekonomi yang semu dengan mengorbankan kesejahteraan buruh. Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama dari pembangunan yang manusiawi dan berkeadilan sosial. Negara harus hadir menjamin hak-hak buruh atas hidup yang layak,” ujarnya.

MPBI DIY pun menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan lembaga publik mendukung perjuangan pemenuhan hak-hak buruh di DIY.

Menurut Irsad, data yang kuat dan kemauan politik yang berpihak akan menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved