MPBI DIY Minta BPS DIY Terlibat Aktif dalam Penetapan Upah Minimum 2026
Langkah ini dilakukan agar kebijakan terkait upah dan kesejahteraan buruh di DIY benar-benar berbasis data, bukan asumsi atau tekanan politik.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ketiga, MPBI mendesak pemerintah segera membuat payung hukum yang memberi mandat kepada BPS untuk melaksanakan survei KHL secara resmi dan partisipatif bersama serikat buruh dan pihak terkait lainnya.
Lebih jauh, Irsad menegaskan bahwa perjuangan atas upah layak tidak hanya berkaitan dengan besaran angka rupiah, tetapi juga menyangkut martabat manusia dan hak atas kehidupan yang bermartabat.
“Negara tidak boleh hanya berpihak pada stabilitas ekonomi yang semu dengan mengorbankan kesejahteraan buruh. Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama dari pembangunan yang manusiawi dan berkeadilan sosial. Negara harus hadir menjamin hak-hak buruh atas hidup yang layak,” ujarnya.
MPBI DIY pun menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan lembaga publik mendukung perjuangan pemenuhan hak-hak buruh di DIY.
Menurut Irsad, data yang kuat dan kemauan politik yang berpihak akan menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja. (*)
| Ini 9 Poin Tuntutan Utama yang Diusung MPBI DIY pada Hari Buruh 2026 |
|
|---|
| Peringati May Day 2026, Buruh di DIY Gelar Aksi 'Mei Melawan' Tuntut Keadilan dan Tolak Omnibus Law |
|
|---|
| Aksi 'Mei Melawan', Buruh di Yogyakarta Suarakan Sembilan Tuntutan |
|
|---|
| Bukan Sekadar Opsional, MPBI DIY Tegaskan Cuti Menstruasi Adalah Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi |
|
|---|
| Hari Buruh 2026: MPBI DIY Siapkan Aksi "Mei Melawan", Bawa Sembilan Tuntutan Pekerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Audiensi-MPBI-DIY-dan-BPS-DIY.jpg)