Bukan Sekadar Opsional, MPBI DIY Tegaskan Cuti Menstruasi Adalah Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi

Secara hukum, hak cuti menstruasi bagi pekerja perempuan telah dijamin. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih mengalami kegagalan

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Hanif Suryo
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan 

Ringkasan Berita:
  • MPBI DIY menyoroti implementasi cuti menstruasi yang gagal karena banyak perusahaan menganggapnya opsional. 
  • Serikat buruh menegaskan cuti menstruasi adalah hak dasar kesehatan reproduksi, bukan fasilitas tambahan. Mereka mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
  • Memperingati Hari Buruh, MPBI DIY menggelar aksi "Mei Melawan" dengan membawa 9 tuntutan utama, termasuk penolakan upah murah, penghapusan pajak THR.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Secara hukum, hak cuti menstruasi bagi pekerja perempuan telah dijamin. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih mengalami kegagalan. 

Pada momentum Hari Buruh (May Day), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan yang membuat hak dasar kesehatan reproduksi ini kerap dianggap sebagai pilihan opsional oleh perusahaan.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengungkapkan bahwa realitas di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang abai terhadap aturan tersebut.

Kondisi ini membuat pekerja perempuan berada dalam posisi yang rentan.

"Cuti menstruasi bagi pekerja perempuan secara hukum sudah dijamin. Namun dalam implementasinya, terdapat perusahaan masih abai dalam menjalankan aturan ini. Hak yang seharusnya melekat justru sering diperlakukan seolah-olah 'opsional'," ujar Irsad memaparkan hasil evaluasi MPBI terkait hak pekerja perempuan.

Kegagalan implementasi tersebut, lanjut Irsad, berdampak langsung pada psikologis dan kesejahteraan finansial pekerja perempuan.

Lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuat pelanggaran ini terus terjadi tanpa ada koreksi yang berarti.

"Evaluasinya jelas, implementasi gagal. Banyak pekerja perempuan tidak berani mengambil haknya karena takut distigma, dipotong insentifnya, atau bahkan dianggap tidak loyal. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan," tegasnya.

Hak Dasar, Bukan Fasilitas Tambahan

Serikat buruh menegaskan bahwa urgensi cuti menstruasi berkaitan erat dengan keselamatan kerja dan kesehatan reproduksi.

Pengabaian terhadap hak ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan sistemik yang merugikan buruh perempuan.

Irsad memaparkan pandangan serikat buruh terkait pentingnya regulasi tersebut.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran hak cuti menstruasi sama dengan memaksa pekerja pada pilihan yang tidak manusiawi.

"MPBI memandang cuti menstruasi bukan fasilitas tambahan, melainkan hak dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi dan keselamatan kerja perempuan. Mengabaikan cuti ini adalah bentuk ketidakadilan struktural di tempat kerja," ungkap Irsad.

"Bagi serikat buruh, tanpa perlindungan nyata, pekerja perempuan dipaksa memilih antara kesehatan atau pekerjaan. Ini tidak bisa dibiarkan dalam sistem kerja yang mengklaim menjunjung keadilan," tambahnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved