Hari Buruh 2026

Aksi 'Mei Melawan', Buruh di Yogyakarta Suarakan Sembilan Tuntutan 

MPBI DIY menyebut peringatan May Day tahun ini merupakan respon atas kondisi buruh yang dinilai masih terjepit ketidakadilan struktural.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/dok. Istimewa
HARI BURUH - Aksi 'Mei Melawan' yang digulirkan MPBI DIY memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, di kawasan Tugu Yogyakarta, Jumat (1/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5/2026)
  • Massa yang terdiri dari serikat pekerja, serikat buruh, serta elemen pro-demokrasi ini membawa 9 tuntutan yang ditujukan pada pemerintah
  • Rute aksi dimulai dari Kantor Disnakertrans DIY, melintasi Mapolda DIY, Tugu Pal Putih Yogyakarta, hingga berakhir di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5/2026).

​Mengusung tema "Hari Buruh: Mei Melawan!", aksi massa yang terdiri dari serikat pekerja, serikat buruh, serta elemen pro-demokrasi ini memulai pergerakan dengan aksi bermotor dan long march.

​Rute aksi dimulai dari Kantor Disnakertrans DIY, melintasi Mapolda DIY, Tugu Pal Putih Yogyakarta, hingga berakhir di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. 

​Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan, bahwa peringatan May Day tahun ini merupakan respon atas kondisi buruh yang dinilai masih terjepit ketidakadilan struktural.

​"MPBI DIY menilai hingga kini buruh masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan struktural, seperti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem kerja yang tidak pasti, serta kebijakan yang belum berpihak pada kesejahteraan pekerja," tandasnya.

Baca juga: Buruh Gendong Hingga PRT di DIY Tagih Perda Perlindungan Pekerja Informal

9 Tuntutan

​Dalam aksi "Mei Melawan" tersebut, MPBI DIY membawa sedikitnya sembilan poin tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah.

Sembilan tuntutan tersebut, yakni :

  1. ​Mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada buruh tanpa skema Omnibus Law.
  2. ​Menolak praktik outsourcing murah serta menuntut penghapusan upah murah (hostum).
  3. Menentang ancaman PHK akibat dampak situasi global dan kebijakan impor.
  4. Mendesak reformasi perpajakan, termasuk penghapusan pajak atas THR, bonus tahunan, JHT, dan jaminan pensiun.
  5. Mempercepat reforma agraria melalui pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
  6. Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
  7. Mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan di dunia kerja.
  8. Menuntut penurunan potongan tarif ojek online (ojol) maksimal 10 persen.
  9. Menuntut penyediaan perumahan layak bagi buruh.

​Selain tuntutan tersebut, MPBI DIY turut memberikan dorongan kepada Disnakertrans DIY dan Polda DIY untuk lebih tegas dalam mengawal hukum ketenagakerjaan di lapangan.

Mereka mendesak aparat berwenang untuk menindak tegas pelanggaran berupa tidak dibayarkannya upah buruh selama berbulan-bulan, serta adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan oleh perusahaan-perusahaan di DIY.

​"Aksi ini mengusung semangat 'Bersatu! Lawan! Menang!' sebagai wujud tekad kolektif buruh memperjuangkan hak-haknya secara demokratis dan konstitusional," pungkas Irsad. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved