kinerja ASN

Pemkot Yogya Larang ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan untuk tidak menyalahgunakan jam kerja. 

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Alexander Aprita
ASN: Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo saat mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Yogyakarta melarang seluruh ASN live streaming di media sosial selama jam kerja.
  • Warga diharapkan turut melakukan pengawasan terhadap para ASN.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan untuk tidak menyalahgunakan jam kerja. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas siaran langsung atau live streaming di media sosial untuk kepentingan pribadi saat kedinas berlangsung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Sarwanto, menegaskan, aktivitas live streaming yang tidak berkaitan dengan ketugasan merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan etika profesi. 

Menurutnya, selaras dengan tugas dan fungsinya, aparatur sipil negara dituntut untuk tetap fokus pada pelayanan publik selama berada pada jam kerja. 

"Kalau aktivitas live yang tidak berkaitan dengan tugas dinas, tentu nanti bisa dinilai dapat mengganggu disiplin dan profesionalisme ASN," ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Meskipun saat ini belum ada regulasi khusus yang spesifik mengatur aktivitas di media sosial, Sarwanto menjelaskan penegakan aturan bisa merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Di dalam beleid tersebut, setiap ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

"Jadi, kalau ada aktivitas live yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, ya bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban menaati ketentuan jam kerja," jelasnya.

Baca juga: Instruksi ASN Kulon Progo Pakai Medsos, Ketua DPRD: ASN Pelayan Publik, Bukan Buzzer Kekuasaan

Selain PP Disiplin PNS, aturan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan penerapan Nilai Dasar BerAKHLAK, di mana ASN dituntut untuk kompeten dan loyal terhadap tugasnya. 

Menurut Sarwanto, jika waktu kerja justru digunakan untuk kepentingan pribadi secara berlebihan, hal itu dinilai melanggar kode etik dan perilaku.

Hingga saat ini, BKPSDM Kota Yogyakarta mengaku belum menerima laporan resmi terkait adanya ASN Pemkot yang nekat melakukan siaran langsung di media sosial saat jam pelayanan. 

Kendati demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk ikut bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur negara di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

"Kalau masyarakat menemukan dan mengetahui ada ASN Pemkot melakukan live streaming di jam kerja untuk kepentingan pribadi, monggo, bisa dilaporkan ke kami. Itu bagian dari pengawasan masyarakat," tegasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved