Hari Buruh 2026

Buruh Gendong Hingga PRT di DIY Tagih Perda Perlindungan Pekerja Informal

Mereka menuntut pengakuan negara yang lebih konkret terhadap pekerja sektor informal dalam sistem hukum nasional.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Jogja/dok. Istimewa
PERNYATAAN SIKAP - Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) DIY menyampaikan pernyataan sikap di Gedung DPRD DIY, Jumat (1/5/2026). Aksi yang diikuti koalisi serikat buruh, seperti Serikat PRT, Paguyuban Buruh Gendong, dan Pekerja Rumahan, mendesak pemerintah untuk segera mengakui dan memberikan perlindungan hukum nyata dalam revisi UU Ketenagakerjaan serta penyusunan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal. JAMPI menyoroti besarnya kontribusi pekerja informal, seperti terlihat pada daftar organisasi pendukung di spanduk, yang harus diimbangi dengan kepastian perlindungan dan jaminan sosial menyeluruh demi kesejahteraan inklusif 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pekerja yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi massa di depan Gedung DPRD DIY, Jumat (1/5/2026).

Mereka menuntut pengakuan negara yang lebih konkret terhadap pekerja sektor informal dalam sistem hukum nasional.

Aksi ini menjadi krusial di tengah momentum revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pascapengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada 21 April 2026 lalu.

Koordinator Aksi JAMPI, Hikmah Diniah, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja informal merupakan mandat konstitusi yang selama ini terabaikan.

JAMPI, yang merupakan koalisi dari berbagai organisasi seperti Serikat Perempuan PRT, Paguyuban Sayuk Rukun Buruh Gendong, hingga LBH Yogyakarta, menyoroti besarnya kontribusi sektor informal yang tidak sebanding dengan perlindungan yang diterima. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, terdapat sekitar 86,58 juta pekerja informal di Indonesia, atau sekitar 59 persen dari total penduduk bekerja.

Di DIY sendiri, lebih dari 52 persen atau sekitar 2,20 juta pekerja berada di sektor informal, yang berarti lebih dari separuh pekerja di wilayah ini hidup tanpa kepastian perlindungan hukum yang memadai.

Koordinator aksi, Hikmah Diniah, memaparkan landasan hukum dan filosofis mengenai hak atas kesejahteraan. 

"Guna mencapai kesejahteraan umum, perlu dilakukan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sesuai dengan pertimbangan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dan saat ini sedang direvisi, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan vital sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasional. Oleh karenanya, dibutuhkan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan peran tenaga kerja serta peningkatan perlindungan tenaga kerja beserta keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," papar Hikmah.

Baca juga: Hari Buruh, Dosen UGM Soroti Kerentanan Gig Worker 

Soroti Dikotomi

Lebih lanjut, Hikmah menyoroti ketimpangan yang terjadi akibat dikotomi peran gender yang masih kental dalam dunia kerja informal.

Pembagian kerja produktif-reproduktif membuat pekerjaan domestik yang mayoritas dilakukan perempuan menjadi tidak bernilai secara sosial maupun ekonomi. 

Kondisi ini membuat perempuan pekerja informal mengalami beban ganda dan rentan terhadap eksploitasi.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi saat ini belum inklusif karena sektor informal hanya dijadikan penyangga krisis sementara para pekerjanya tetap berada dalam kerentanan ekonomi tanpa akses jaminan sosial, upah layak, maupun hak cuti.

"Maka hari ini, kami dari Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY menegaskan bahwa perjuangan buruh belum selesai. Perempuan pekerja informal masih mengalami kerentanan berlapis. Konstruksi sosial yang timpang membuat kerja mereka sering dianggap tidak bernilai, meskipun menjadi penopang utama ekonomi keluarga dan komunitas. Seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), Perempuan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran dan pekerja informal lainnya adalah wajah nyata dari ketidakadilan tersebut. Di pasar-pasar tradisional kita dapat melihat langsung buruh gendong—mayoritas perempuan lanjut usia—yang setiap hari mengangkat beban puluhan kilogram, bekerja tanpa jaminan kesehatan, tanpa perlindungan kecelakaan kerja, dan tanpa kepastian penghasilan ketika sakit atau tidak kuat lagi bekerja. Di sudut-sudut permukiman, perempuan pekerja rumahan memproduksi berbagai komoditas—dari kerajinan, makanan olahan, hingga bagian dari rantai industri seperti garmen dan aksesoris, namun tidak diakui sebagai pekerja. Upah sangat rendah, jam kerja panjang, dan seluruh risiko produksi ditanggung sendiri," urai Hikmah.

Tuntutan

Terhadap kondisi tersebut, JAMPI DIY membawa sejumlah tuntutan utama kepada para pemangku kebijakan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved