Hari Buruh, Dosen UGM Soroti Kerentanan Gig Worker
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Hempri Suyatna menyoroti soal kerentanan gig worker atau pekerja gig.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pada momentum Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei, Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Hempri Suyatna menyoroti soal kerentanan gig worker atau pekerja gig.
Menurut dia, tidak hanya kerentanan soal upah, tetapi juga relasi pekerja gig dengan pemilik modal, hingga jaminan perlindungan jaminan soal.
“Sekarang kan dunia kerja tidak hanya sekadar persoalan di sektor-sektor yang klasik ya, di pabrik, perusahaan, tapi memang juga sudah menuju ke gig worker yang bekerja di platform digital dan sebagainya,” katanya, Jumat (1/5/2026).
“Ini memang menjadi problem ya, bahwa perlindungan terhadap mereka yang bekerja di sektor-sektor gig worker itu sebenarnya belum sejahtera juga. Karena mereka juga sangat rentan dari sisi upah, kemudian relasi-relasi mereka dengan pemilik moda, dan sebagainya,” sambungnya.
Gig worker memiliki pola kerja yang relatif fleksibel bahkan bekerja sesuai kontrak.
Pekerja gig memang memungkinkan untuk mengakses pekerjaan yang lebih luas, namun hal itu tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ia pun mendorong adanya aturan standarisasi upah yang jelas, termasuk bagi gig worker. Di samping itu juga soal jaminan soal meliputi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca juga: Di Hadapan Buruh, Presiden Prabowo Janjikan Kredit Rumah dengan Tenor Sampai 40 Tahun
Kendati saat ini pemerintah sudah memiliki program jaminan sosial, namun program tersebut dirasa belum maksimal.
Terlebih 86 persen struktur tenaga kerja adalah sektor informal. Sebagian besar pekerja di sektor informal tidak bisa bisa menikmati fasilitas itu.
“Meskipun ada BPJS dan sebagainya, tetapi terutama mereka yang bekerja di sektor-sektor informal enggak terjangkau. Sehingga memang perlu ada model perlindungan yang menjamin buruh tetap bisa bekerja,” terangnya.
Upah murah pun membuat jaminan perlindungan sosial menjadi terasa berat. Hempri menyebut ada gap antara upah dengan kebutuhan hidup layak.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sebesar Rp 2.417.495, namun kebutuhan hidup layak di atas Rp 4 juta. Bahkan berdasarkan survei, kebutuhan hidup mahasiswa mencapai Rp 2,8 juta.
Artinya, pendapatan pekerja pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Di tambah lagi kerentanan lain soal risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja menyebabkan kenyamanan dan keberlanjutan bekerja menjadi persoalan.
“Deindustrialisasi di sektor manufaktur itu banyak sekali korban PHK. Nah ini yang saya kira menjadi catatan di dalam konteks untuk perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia,” imbuhnya. (maw)
| Di Hadapan Buruh, Presiden Prabowo Janjikan Kredit Rumah dengan Tenor Sampai 40 Tahun |
|
|---|
| Inilah Daftar 6 Pekerjaan yang Boleh Menggunakan Tenaga Outsourcing Menurut Aturan Terbaru |
|
|---|
| Bukan Sekadar Opsional, MPBI DIY Tegaskan Cuti Menstruasi Adalah Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi |
|
|---|
| Sambut May Day, Elemen Masyarakat Gedongtengen Ikut Kawal Kondusivitas Kawasan Malioboro |
|
|---|
| Ribuan Warga Gelar Aksi Damai dan Deklarasi 'Jaga Jogja dengan Cinta' di Titik Nol Kilometer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/peneliti-pusat-studi-ekonomi-kerakyatan-ugm-dr-hempri-suyatna-1.jpg)