Hari Buruh 2026

Sarasehan May Day di DIY: Menangkap Unek-unek Buruh, dari Persoalan PHK hingga Pekerja Tanpa Kontrak

Sarasehan ini digelar sebagai wadah komunikasi formal para buruh dan pekerja pascaaksi turun ke jalan 1 Mei lalu. 

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Suasana sarasehan peringatan Hari Buruh Internasional di Yogyakarta, Sabtu (2/5/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Suasana hangat dan sarat aspirasi menyelimuti gelaran sarasehan Hari Buruh Internasional (May Day) di Yogyakarta, Sabtu (2/5/2026). 

Bukan sekadar seremoni, momentum ini menjadi ruang bagi para pekerja untuk menumpahkan unek-unek terkait dinamika ketenagakerjaan yang kian kompleks.

​Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga persoalan pesangon yang belum tuntas pun dijabarkan dalam pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, serikat pekerja, hingga pihak kepolisian.

​Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengungkapkan sarasehan ini digelar sebagai wadah komunikasi formal pasca aksi turun ke jalan 1 Mei lalu. 

Menurutnya, Pemda DIY melalui instansinya ingin mendengarkan secara langsung beragam kendala dan permasalahan yang dihadapi buruh di lapangan.

Lewat momentum May Day 2026, diharapkan sinergi antara eksekutif, pengusaha, dan pekerja di Yogyakarta semakin solid, guna mencari solusi atas tantangan ekonomi dan geopolitik yang mulai berdampak pada sektor ketenagakerjaan lokal.

​"Tujuannya kita mempertemukan bareng-bareng, tidak harus bertemu di lapangan. Hari ini kita jadikan bentuk sarasehan untuk melepas lelah sekaligus menyampaikan beberapa masalah," ujarnya.

Fenomena PHK

​Ariyanto tak menampik adanya problematika mengenai PHK massal dan hak pesangon yang belum terpenuhi oleh perusahaan yang menimpa sejumlah buruh.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya menegaskan akan menempuh prosedur normatif secara berjenjang, selaras aturan perundang-undangan yang ada. 

​"Semua masukan dan keluhan kami tampung untuk ditindaklanjuti dengan klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Kami ingin hasilnya nyaman untuk semua, tapi tetap harus sesuai regulasi agar tidak ada celah di kemudian hari," urainya.

Baca juga: Ini 9 Poin Tuntutan Utama yang Diusung MPBI DIY pada Hari Buruh 2026

Lebih lanjut, selain permasalahan tersebut, Ariyanto turut menyoroti fenomena memprihatinkan dalam dinamika hubungan industrial dewasa ini.

Ia menemukan fakta bahwa masih banyak aktivitas usaha yang tidak melalui proses rekrutmen yang benar, seperti pekerja yang dipekerjakan tanpa kontrak atau perjanjian kerja yang jelas.

​"Dampak dari rekrutmen tanpa kontrak ini mulai kelihatan sekarang. Oleh karena itu, kami akan menggerakkan tim pengawas dan mediator lebih masif untuk melakukan pengawalan dan pendampingan," tegasnya.

Apresiasi Langkah Pemda

​Di sisi lain, Ketua DPD SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, memberikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah daerah (Pemda) DIY yang memfasilitasi dialog ini. 

Baginya, sarasehan menjadi jembatan bagi para buruh yang sebagian masih memiliki keterbatasan pengetahuan soal hukum perselisihan hubungan industrial.

​"Kami merasa terfasilitasi. Banyak keluhan atau permasalahan yang selama ini kami hadapi, terutama terkait perselisihan hubungan industrial, bisa mendapatkan pencerahan dan informasi yang sangat baik di sini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved