Hari Buruh 2026
Ini 9 Poin Tuntutan Utama yang Diusung MPBI DIY pada Hari Buruh 2026
Sembilan poin tuntutan tersebut merangkum soal nasib pekerja hingga kepastian payung hukum dan kesejahteraan nasib buruh, khususnya di DIY.
Penulis: TON | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- MPBI DIY turun ke jalan dan menggelar aksi damai untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5/2026).
- Para pekerja dan buruh membawa dan menyuarakan sembilan poin tuntutan yang ditujukan pada pemerintah
- Peringatan May Day tahun ini dinilai merupakan respon atas kondisi buruh yang dinilai masih terjepit ketidakadilan struktural.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5/2026).
Ada sembilan poin tuntutan yang dibawa massa buruh dalam aksinya kali ini.
Sembilan poin tuntutan tersebut merangkum soal nasib pekerja hingga kepastian payung hukum dan kesejahteraan nasib buruh, khususnya di DIY.
Mengusung tema "Hari Buruh: Mei Melawan!", aksi massa yang terdiri dari serikat pekerja, serikat buruh, serta elemen pro-demokrasi ini memulai pergerakan dengan aksi bermotor dan long march.
Rute aksi dimulai dari Kantor Disnakertrans DIY, melintasi Mapolda DIY, Tugu Pal Putih Yogyakarta, hingga berakhir di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan, bahwa peringatan May Day tahun ini merupakan respon atas kondisi buruh yang dinilai masih terjepit ketidakadilan struktural.
"MPBI DIY menilai hingga kini buruh masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan struktural, seperti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem kerja yang tidak pasti, serta kebijakan yang belum berpihak pada kesejahteraan pekerja," tandasnya.
Baca juga: Buruh Gendong Hingga PRT di DIY Tagih Perda Perlindungan Pekerja Informal
9 Poin Tuntutan
Dalam aksi "Mei Melawan" tersebut, MPBI DIY membawa sedikitnya sembilan poin tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah.
Sembilan tuntutan tersebut, yakni :
- Mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada buruh tanpa skema Omnibus Law.
- Menolak praktik outsourcing murah serta menuntut penghapusan upah murah (hostum).
- Menentang ancaman PHK akibat dampak situasi global dan kebijakan impor.
- Mendesak reformasi perpajakan, termasuk penghapusan pajak atas THR, bonus tahunan, JHT, dan jaminan pensiun.
- Mempercepat reforma agraria melalui pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
- Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
- Mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan di dunia kerja.
- Menuntut penurunan potongan tarif ojek online (ojol) maksimal 10 persen.
- Menuntut penyediaan perumahan layak bagi buruh.
Melalui aksi ini, MPBI DIY mengajak seluruh buruh, pekerja, dan masyarakat luas untuk berpartisipasi merapatkan barisan sebagai bentuk solidaritas nyata dalam memperjuangkan kesejahteraan bersama.
Selain itu, MPBI DIY juga mendesak Disnakertrans DIY dan Polda DIY untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan.
Khususnya terhadap pelanggaran berupa tidak dibayarkannya upah buruh selama berbulan-bulan serta tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Aksi ini mengusung semangat 'Bersatu! Lawan! Menang!' sebagai wujud tekad kolektif buruh memperjuangkan hak-haknya secara demokratis dan konstitusional," pungkas Irsad. (*)
| Ribuan Buruh Lintas Sektor di Jogja Turun ke Jalan, Bawa Deretan Aspirasi |
|
|---|
| Peringati May Day 2026, Buruh di DIY Gelar Aksi 'Mei Melawan' Tuntut Keadilan dan Tolak Omnibus Law |
|
|---|
| Aksi 'Mei Melawan', Buruh di Yogyakarta Suarakan Sembilan Tuntutan |
|
|---|
| Buruh Gendong Hingga PRT di DIY Tagih Perda Perlindungan Pekerja Informal |
|
|---|
| Prabowo Minta Potongan Komisi Aplikator Ojol di Bawah 10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260205-Aksi-Mei-Melawan-oleh-MPBI-DIY.jpg)