Hari Buruh 2026

Ini 9 Poin Tuntutan Utama yang Diusung MPBI DIY pada Hari Buruh 2026

Sembilan poin tuntutan tersebut merangkum soal nasib pekerja hingga kepastian payung hukum dan kesejahteraan nasib buruh, khususnya di DIY.

Tayang:
Penulis: TON | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/dok. Istimewa
HARI BURUH - Aksi 'Mei Melawan' yang digulirkan MPBI DIY memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, di kawasan Tugu Yogyakarta, Jumat (1/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • MPBI DIY turun ke jalan dan menggelar aksi damai untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5/2026).
  • Para pekerja dan buruh membawa dan menyuarakan sembilan poin tuntutan yang ditujukan pada pemerintah
  • Peringatan May Day tahun ini dinilai merupakan respon atas kondisi buruh yang dinilai masih terjepit ketidakadilan struktural.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5/2026).

Ada sembilan poin tuntutan yang dibawa massa buruh dalam aksinya kali ini.

Sembilan poin tuntutan tersebut merangkum soal nasib pekerja hingga kepastian payung hukum dan kesejahteraan nasib buruh, khususnya di DIY.

​Mengusung tema "Hari Buruh: Mei Melawan!", aksi massa yang terdiri dari serikat pekerja, serikat buruh, serta elemen pro-demokrasi ini memulai pergerakan dengan aksi bermotor dan long march.

​Rute aksi dimulai dari Kantor Disnakertrans DIY, melintasi Mapolda DIY, Tugu Pal Putih Yogyakarta, hingga berakhir di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. 

​Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan, bahwa peringatan May Day tahun ini merupakan respon atas kondisi buruh yang dinilai masih terjepit ketidakadilan struktural.

​"MPBI DIY menilai hingga kini buruh masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan struktural, seperti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem kerja yang tidak pasti, serta kebijakan yang belum berpihak pada kesejahteraan pekerja," tandasnya.

Baca juga: Buruh Gendong Hingga PRT di DIY Tagih Perda Perlindungan Pekerja Informal

9 Poin Tuntutan

​Dalam aksi "Mei Melawan" tersebut, MPBI DIY membawa sedikitnya sembilan poin tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah.

Sembilan tuntutan tersebut, yakni :

  1. ​Mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada buruh tanpa skema Omnibus Law.
  2. ​Menolak praktik outsourcing murah serta menuntut penghapusan upah murah (hostum).
  3. Menentang ancaman PHK akibat dampak situasi global dan kebijakan impor.
  4. Mendesak reformasi perpajakan, termasuk penghapusan pajak atas THR, bonus tahunan, JHT, dan jaminan pensiun.
  5. Mempercepat reforma agraria melalui pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
  6. Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
  7. Mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan di dunia kerja.
  8. Menuntut penurunan potongan tarif ojek online (ojol) maksimal 10 persen.
  9. Menuntut penyediaan perumahan layak bagi buruh.
AKSI - Massa buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi long march di kawasan Tugu Yogyakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam peringatan Hari Buruh Internasional bertajuk
AKSI - Massa buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi long march di kawasan Tugu Yogyakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam peringatan Hari Buruh Internasional bertajuk "Hari Buruh: Mei Melawan!" tersebut, mereka menuntut pemerintah segera menangani berbagai isu ketidakadilan struktural, seperti ancaman PHK, sistem kerja tidak pasti, penolakan upah murah, serta mendesak penegakan hukum ketenagakerjaan dan pemenuhan hak-hak pekerja secara demokratis dan konstitusional. (Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho)

Melalui aksi ini, MPBI DIY mengajak seluruh buruh, pekerja, dan masyarakat luas untuk berpartisipasi merapatkan barisan sebagai bentuk solidaritas nyata dalam memperjuangkan kesejahteraan bersama. 

Selain itu, MPBI DIY juga mendesak Disnakertrans DIY dan Polda DIY untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan.

Khususnya terhadap pelanggaran berupa tidak dibayarkannya upah buruh selama berbulan-bulan serta tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

​"Aksi ini mengusung semangat 'Bersatu! Lawan! Menang!' sebagai wujud tekad kolektif buruh memperjuangkan hak-haknya secara demokratis dan konstitusional," pungkas Irsad. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved