Tribun Jogja/dok. Istimewa
PERNYATAAN SIKAP - Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) DIY menyampaikan pernyataan sikap di Gedung DPRD DIY, Jumat (1/5/2026). Aksi yang diikuti koalisi serikat buruh, seperti Serikat PRT, Paguyuban Buruh Gendong, dan Pekerja Rumahan, mendesak pemerintah untuk segera mengakui dan memberikan perlindungan hukum nyata dalam revisi UU Ketenagakerjaan serta penyusunan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal. JAMPI menyoroti besarnya kontribusi pekerja informal, seperti terlihat pada daftar organisasi pendukung di spanduk, yang harus diimbangi dengan kepastian perlindungan dan jaminan sosial menyeluruh demi kesejahteraan inklusif
Mereka mendesak agar negara hadir memberikan perlindungan nyata melalui regulasi yang berpihak, termasuk pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja informal di DIY.
Mereka juga menekankan bahwa pengesahan UU PPRT harus diikuti dengan aturan turunan dan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi.
"Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja informal melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak, termasuk penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal, khususnya di DIY. Pengakuan terhadap pekerja informal sebagai bagian penting dari sistem ekonomi adalah harga mati; kontribusi mereka bukan pelengkap, melainkan fondasi yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat. Kami mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan mengakui dan melindungi pekerja informal, termasuk secara eksplisit memasukkan Pekerja Rumahan, Buruh Gendong, Purna Migran, dan kelompok pekerja informal lainnya sebagai subjek hukum yang dilindungi. Momentum pengesahan UU PPRT dan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik bahwa negara tidak boleh lagi mengabaikan pekerja informal. Sudah saatnya seluruh pekerja mendapatkan haknya: hidup layak, bermartabat, dan sejahtera secara inklusif," pungkasnya. (*)