Ini Temuan Komisi C DPRD DIY Saat Sidak Underpass Kulur Kulonprogo
Underpass Kulur adalah terowongan jalan raya yang melintas di bawah jalur ganda kereta api di Kabupaten Kulon Progo
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Komisi C DPRD DIY menemukan indikasi kekurangan pada aspek konstruksi Underpass Kulur, terutama pada sistem kedap air dan drainase yang menyebabkan banjir hingga tiga meter.
- Permasalahan serupa juga ditemukan di Underpass Dumpoh dan Tapen, sehingga diperlukan evaluasi teknis mendalam terhadap seluruh perencanaan proyek di jalur tersebut.
- Pemerintah daerah, PT KAI, dan BBWSSO berkomitmen melakukan penanganan kolaboratif, sementara saat ini penyedotan air dengan pompa.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi C DPRD DIY menemukan sejumlah indikasi kurangnya aspek konstruksi pada underpass Kulur, wilayah Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Underpass Kulur adalah terowongan jalan raya yang melintas di bawah jalur ganda kereta api di Kabupaten Kulon Progo.
Underpass ini terletak di Pedukuhan Pulodadi, Desa Kulur, Kapanewon (Kecamatan) Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Underpass Kulur berfungsi sebagai jalur alternatif strategis yang menghubungkan Wates dan Kokap.
Kekurangan aspek konstruksi tersebut ditemukan saat Komisi C ketika melaksanakan kunjungan lokasi bersama instansi terkait beberapa hari lalu.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan yang dipimpin Nur Subiyantoro, dan dilanjutkan oleh Lilik Syaiful Ahmad, bersama anggota Komisi C lainnya, Drs H Suwardi dan Raden Inoki, A.P menyoroti sejumlah persoalan konstruksi dan kondisi infrastruktur.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) selaku unit di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dinas PUP-ESDM DIY (Bidang Bina Marga), Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo, PT KAI, serta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Underpass Kulur diketahui dibangun pada tahun 2012 oleh Balai Teknik Perkeretaapian sebagai bagian dari upaya pengurangan perlintasan sebidang.
Namun demikian, dalam perkembangannya, infrastruktur tersebut belum dapat difungsikan secara maksimal akibat kerap terjadi banjir.
Bahkan, berdasarkan keterangan Lurah setempat, genangan air pernah mencapai ketinggian kurang lebih tiga meter dan telah menimbulkan korban jiwa.
Komisi C menilai permasalahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh keterlambatan atau mangkraknya proyek, melainkan terdapat indikasi kekurangan pada aspek konstruksi.
Secara teknis, underpass seharusnya dirancang dengan sistem kedap air pada bagian dinding dan lantai, serta dilengkapi saluran drainase yang memadai guna mengendalikan aliran air di sekitar lokasi.
Baca juga: Politisi PDIP Desak UGM Nonaktifkan Dosen yang jadi Penasehat Daycare Little Aresha
Kondisi serupa juga ditemukan pada underpass di wilayah Dumpoh, Desa Kebonrejo, dan Tapen, Desa Hargomulyo, yang berada dalam satu jalur dengan karakteristik permasalahan yang relatif sama.
Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan konstruksi pada ketiga titik tersebut.
| Irda Kulon Progo Masih Dalami Dugaan Pungli Lurah Garongan, Keputusan Sanksi di Bupati |
|
|---|
| BPS Kulon Progo Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Dialihkan Secara Online |
|
|---|
| FTI UAJY Serahkan Aplikasi Geotagging ke Pemkab Kulon Progo untuk Pemetaan Potensi Daerah |
|
|---|
| Tanggapi Dugaan Pungli Lurah Garongan, Ketua DPRD Kulon Progo: Tidak Ada Istilah Uang 'Tondo Tresno' |
|
|---|
| Lurah Garongan Jawab soal Tuduhan Pungli, Akui Terima Uang Rp300 Ribu Masuk ke Rekening Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ini-Temuan-Komisi-C-DPRD-DIY-Saat-Sidak-Underpass-Kulur-Kulonprogo-1.jpg)