Ini Temuan Komisi C DPRD DIY Saat Sidak Underpass Kulur Kulonprogo
Underpass Kulur adalah terowongan jalan raya yang melintas di bawah jalur ganda kereta api di Kabupaten Kulon Progo
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Anggota Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad, menegaskan bahwa permasalahan ini perlu segera ditindaklanjuti secara komprehensif.
“Permasalahan underpass ini bukan sekadar proyek yang belum optimal, tetapi terdapat kekurangan konstruksi, terutama pada sistem kedap air dan drainase. Karena terjadi di beberapa titik dalam satu jalur, diperlukan evaluasi teknis dan penanganan menyeluruh agar dapat berfungsi optimal dan aman bagi masyarakat,” tegas Lilik, Kamis (30/4/2026).
Komisi C juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi, termasuk antara PT KAI, Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, serta BBWSSO, guna memastikan penanganan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Evaluasi teknis yang mendalam dinilai menjadi langkah krusial agar permasalahan serupa tidak terus berulang dan tidak membebani anggaran daerah dalam jangka panjang.
Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga DPUP-ESDM DIY, One Sigit Hermanto menyampaikan bahwa status jalan pada underpass Kulur tersebut merupakan jalan kabupaten, sehingga kewenangan penanganan dan pemeliharaannya dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Pemerintah Daerah DIY.
“Sebagai langkah antisipasi sementara, telah dioperasikan mesin pompa penyedot air setiap hari dengan dukungan petugas yang berjaga secara bergiliran
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo Sulung Ambang Sujagad menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam penanganan lanjutan, termasuk apabila terdapat rencana teknis baru yang akan diterapkan.
Senada dengan itu, perwakilan PT KAI dan BBWSSO juga menyampaikan komitmen untuk mendukung upaya penanganan, dengan catatan didasarkan pada kajian teknis yang komprehensif.
Kehadiran BBWSSO dinilai penting mengingat kawasan tersebut memiliki jaringan aliran irigasi dan anak sungai yang menjadi kewenangannya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa di masa mendatang kawasan tersebut direncanakan akan dilintasi pembangunan flyover seiring dengan pengembangan Jalan Tol Yogyakarta–YIA.
Namun demikian, mengingat belum adanya kepastian waktu pelaksanaan proyek tersebut, langkah penanganan sementara masih mengandalkan sistem penyedotan air. (hda)
| Irda Kulon Progo Masih Dalami Dugaan Pungli Lurah Garongan, Keputusan Sanksi di Bupati |
|
|---|
| BPS Kulon Progo Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Dialihkan Secara Online |
|
|---|
| FTI UAJY Serahkan Aplikasi Geotagging ke Pemkab Kulon Progo untuk Pemetaan Potensi Daerah |
|
|---|
| Tanggapi Dugaan Pungli Lurah Garongan, Ketua DPRD Kulon Progo: Tidak Ada Istilah Uang 'Tondo Tresno' |
|
|---|
| Lurah Garongan Jawab soal Tuduhan Pungli, Akui Terima Uang Rp300 Ribu Masuk ke Rekening Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ini-Temuan-Komisi-C-DPRD-DIY-Saat-Sidak-Underpass-Kulur-Kulonprogo-1.jpg)