Satpol PP Bantul Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan operasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Hasilnya, ribuan bungkus rokok yang dijual ilegal disita

Tayang:
Tribun Jogja/Dok. Satpol PP Bantul
ROKOK ILEGAL - Personel Satpol PP Bantul sedang menyita ribuan bungkus dari penjual ilegal di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Rabu (29/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kabupaten Bantul, melakukan operasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
  • Hasilnya, ribuan bungkus rokok yang dijual ilegal berhasil disita Satpol PP Bantul.
  • Menurut Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, operasi bersama pemberantasan peredaran BKC ilegal dilakukan di Kapanewon Sewon, Kapanewon Bambanglipuro, serta Kapanewon Srandakan pada Rabu (29/4/2026).

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, melakukan operasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Hasilnya, ribuan bungkus rokok yang dijual ilegal berhasil disita Satpol PP Bantul.

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, berujar, giat operasi bersama pemberantasan peredaran BKC ilegal dilakukan di Kapanewon Sewon, Kapanewon Bambanglipuro, serta Kapanewon Srandakan pada Rabu (29/4/2026).

"Pada operasi bersama kali ini dilakukan di wilayah Kapanewon Sewon, Kapanewon Bambanglipuro, dan Kapanewon Srandakan yang didasarkan info dari tim Intelijen Satpol PP Kabupaten Bantul," katanya, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Disampaikannya, di lokasi pertama target ditujukan di salah satu warung/toko yang berada di wilayah Kapanewon Sewon dan dilanjutkan ke Kapanewon Bambanglipuro. Dari hasil operasi di dua lokasi itu, petugas tidak ditemukan adanya rokok ilegal.

"Lokasi selanjutnya, dilaksanakan di Kapanewon Srandakan ditujukan pada sebuah rumah yang diduga menyimpan dan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kalurahan Trimurti," jelas dia.

Dari hasil penggeledahan di lokasi itu, petugas menemukan rokok tanpa cukai sebanyak 2.453 bungkus atau 49.060 batang berbagai merek dengan jenis SKM dan Jenis SPM.

Selanjutnya, penyidik Bea Cukai dilakukan pemberkasan dan pemanggilan kepada pemilik rokok ilegal untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta.
 
"Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti berupa rokok tanpa cukai disita oleh bea dan Cukai Yogyakarta, selain itu penyidik bea dan cukai juga menyita dua handphone sebagai jaminan," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan kasus serupa, pihaknya juga memberikan informasi dan mengimbau penjual atau pemilik toko atau warung untuk tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok yang tidak bercukai atau ilegal.

"Pasalnya, tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai," tandasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved