Ini Temuan Komisi C DPRD DIY Saat Sidak Underpass Kulur Kulonprogo
Underpass Kulur adalah terowongan jalan raya yang melintas di bawah jalur ganda kereta api di Kabupaten Kulon Progo
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Komisi C DPRD DIY menemukan indikasi kekurangan pada aspek konstruksi Underpass Kulur, terutama pada sistem kedap air dan drainase yang menyebabkan banjir hingga tiga meter.
- Permasalahan serupa juga ditemukan di Underpass Dumpoh dan Tapen, sehingga diperlukan evaluasi teknis mendalam terhadap seluruh perencanaan proyek di jalur tersebut.
- Pemerintah daerah, PT KAI, dan BBWSSO berkomitmen melakukan penanganan kolaboratif, sementara saat ini penyedotan air dengan pompa.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi C DPRD DIY menemukan sejumlah indikasi kurangnya aspek konstruksi pada underpass Kulur, wilayah Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Underpass Kulur adalah terowongan jalan raya yang melintas di bawah jalur ganda kereta api di Kabupaten Kulon Progo.
Underpass ini terletak di Pedukuhan Pulodadi, Desa Kulur, Kapanewon (Kecamatan) Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Underpass Kulur berfungsi sebagai jalur alternatif strategis yang menghubungkan Wates dan Kokap.
Kekurangan aspek konstruksi tersebut ditemukan saat Komisi C ketika melaksanakan kunjungan lokasi bersama instansi terkait beberapa hari lalu.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan yang dipimpin Nur Subiyantoro, dan dilanjutkan oleh Lilik Syaiful Ahmad, bersama anggota Komisi C lainnya, Drs H Suwardi dan Raden Inoki, A.P menyoroti sejumlah persoalan konstruksi dan kondisi infrastruktur.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) selaku unit di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dinas PUP-ESDM DIY (Bidang Bina Marga), Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo, PT KAI, serta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Underpass Kulur diketahui dibangun pada tahun 2012 oleh Balai Teknik Perkeretaapian sebagai bagian dari upaya pengurangan perlintasan sebidang.
Namun demikian, dalam perkembangannya, infrastruktur tersebut belum dapat difungsikan secara maksimal akibat kerap terjadi banjir.
Bahkan, berdasarkan keterangan Lurah setempat, genangan air pernah mencapai ketinggian kurang lebih tiga meter dan telah menimbulkan korban jiwa.
Komisi C menilai permasalahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh keterlambatan atau mangkraknya proyek, melainkan terdapat indikasi kekurangan pada aspek konstruksi.
Secara teknis, underpass seharusnya dirancang dengan sistem kedap air pada bagian dinding dan lantai, serta dilengkapi saluran drainase yang memadai guna mengendalikan aliran air di sekitar lokasi.
Baca juga: Politisi PDIP Desak UGM Nonaktifkan Dosen yang jadi Penasehat Daycare Little Aresha
Kondisi serupa juga ditemukan pada underpass di wilayah Dumpoh, Desa Kebonrejo, dan Tapen, Desa Hargomulyo, yang berada dalam satu jalur dengan karakteristik permasalahan yang relatif sama.
Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan konstruksi pada ketiga titik tersebut.
Anggota Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad, menegaskan bahwa permasalahan ini perlu segera ditindaklanjuti secara komprehensif.
“Permasalahan underpass ini bukan sekadar proyek yang belum optimal, tetapi terdapat kekurangan konstruksi, terutama pada sistem kedap air dan drainase. Karena terjadi di beberapa titik dalam satu jalur, diperlukan evaluasi teknis dan penanganan menyeluruh agar dapat berfungsi optimal dan aman bagi masyarakat,” tegas Lilik, Kamis (30/4/2026).
Komisi C juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi, termasuk antara PT KAI, Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, serta BBWSSO, guna memastikan penanganan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Evaluasi teknis yang mendalam dinilai menjadi langkah krusial agar permasalahan serupa tidak terus berulang dan tidak membebani anggaran daerah dalam jangka panjang.
Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga DPUP-ESDM DIY, One Sigit Hermanto menyampaikan bahwa status jalan pada underpass Kulur tersebut merupakan jalan kabupaten, sehingga kewenangan penanganan dan pemeliharaannya dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Pemerintah Daerah DIY.
“Sebagai langkah antisipasi sementara, telah dioperasikan mesin pompa penyedot air setiap hari dengan dukungan petugas yang berjaga secara bergiliran
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo Sulung Ambang Sujagad menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam penanganan lanjutan, termasuk apabila terdapat rencana teknis baru yang akan diterapkan.
Senada dengan itu, perwakilan PT KAI dan BBWSSO juga menyampaikan komitmen untuk mendukung upaya penanganan, dengan catatan didasarkan pada kajian teknis yang komprehensif.
Kehadiran BBWSSO dinilai penting mengingat kawasan tersebut memiliki jaringan aliran irigasi dan anak sungai yang menjadi kewenangannya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa di masa mendatang kawasan tersebut direncanakan akan dilintasi pembangunan flyover seiring dengan pengembangan Jalan Tol Yogyakarta–YIA.
Namun demikian, mengingat belum adanya kepastian waktu pelaksanaan proyek tersebut, langkah penanganan sementara masih mengandalkan sistem penyedotan air. (hda)
| Irda Kulon Progo Masih Dalami Dugaan Pungli Lurah Garongan, Keputusan Sanksi di Bupati |
|
|---|
| BPS Kulon Progo Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Dialihkan Secara Online |
|
|---|
| FTI UAJY Serahkan Aplikasi Geotagging ke Pemkab Kulon Progo untuk Pemetaan Potensi Daerah |
|
|---|
| Tanggapi Dugaan Pungli Lurah Garongan, Ketua DPRD Kulon Progo: Tidak Ada Istilah Uang 'Tondo Tresno' |
|
|---|
| Lurah Garongan Jawab soal Tuduhan Pungli, Akui Terima Uang Rp300 Ribu Masuk ke Rekening Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ini-Temuan-Komisi-C-DPRD-DIY-Saat-Sidak-Underpass-Kulur-Kulonprogo-1.jpg)