Tanggapi Dugaan Pungli Lurah Garongan, Ketua DPRD Kulon Progo: Tidak Ada Istilah Uang 'Tondo Tresno'
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin turut merespon kasus dugaan pungli oleh Lurah Garongan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Giliran Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin merespon kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Ngadiman.
- Sekarang ini, kasus tersebut juga sampai masuk ke ranah kepolisian dan sedang dalam pengembangan.
- Menurut Aris, setiap pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan sama sekali tidak dapat dibenarkan. Begitu juga dengan istilah apa pun yang digunakan.
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Aris Syarifuddin turut merespon kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Ngadiman. Kasus ini juga sampai masuk ke ranah kepolisian.
Aris secara tegas menyatakan bahwa setiap pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan sama sekali tidak dapat dibenarkan. Begitu juga dengan istilah apa pun yang digunakan.
"Seperti jika disebut sebagai tanda terima kasih atau 'Tondo Tresno'," katanya dihubungi pada Rabu (29/04/2026).
Pernyataan itu diberikan lantaran Ngadiman membantah bahwa uang yang diterima sebagai pungli, melainkan bentuk terima kasih atau "Tondo Tresno". Ngadiman menilai praktik itu lumrah dilakukan di desa.
Aris menyatakan bahwa budaya "terima kasih" dalam bentuk uang justru harus dihindari, sebab berpotensi menjadi praktik yang tidak sehat. Apalagi praktik tersebut sudah mengarah pada gratifikasi.
Ia menegaskan bahwa penerimaan dalam bentuk apapun dari masyarakat ke aparatur pemerintah, termasuk Lurah sama sekali tidak dibenarkan. Sebab berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan berjalan secara adil dan profesional," ujar Aris.
Apresiasi respons cepat Pemkab
Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo yang telah merespon cepat masalah tersebut.
Ia mendorong agar proses penelusuran dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, Aris meminta agar ada sanksi tegas yang diberikan.
Sanksi penting sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran bagi seluruh aparatur.
"Kami juga merekomendasikan penguatan pengawasan dan pembinaan pada pemerintah kalurahan, termasuk penegasan standar operasional prosedur layanan agar tidak ada ruang multitafsir," jelasnya.
Aris juga mendorong agar sosialisasi ke masyarakat diperkuat terkait pelayanan publik tidak dipungut biaya di luar ketentuan.
Ia berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan kalurahan dan kelurahan agar semakin bersih, transparan, dan akuntabel.
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Kamis 11 Juni 2026 Pukul 09.00 WIB |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 11 Juni 2026 |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 11 Juni 2026 |
|
|---|
| Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Kejanggalan Medis |
|
|---|
| Kasus Kematian Balita Naura Bergulir, Kuasa Hukum Pertanyakan Dosis Tiga Suntikan Obat Penenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kulon-Progo-Aris-Syarifuddin-soal-dugaan-pungli-Lurah-Garongan.jpg)