UMP DIY 2026

Tanggapi Tuntutan Buruh, Sekda DIY Ingatkan Risiko Perusahaan Tutup Jika Upah Lewati Kemampuan

Menurut Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, nilai KHL yang belakangan disuarakan oleh buruh masih memerlukan kejelasan parameter.

Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
UNJUK RASA - Massa buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, Kamis (8/1/2025). Dalam aksi tersebut, buruh mendesak pemerintah daerah merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka nilai mencapai sekitar Rp4 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 telah melalui mekanisme formal 
  • Keputusan UMP DIY tidak diambil secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai unsur.
  • Kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan keberlanjutan usaha agar tidak berdampak balik kepada pekerja.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 telah melalui mekanisme formal Dewan Pengupahan dan merupakan hasil kompromi antara kepentingan pekerja dan pengusaha. 

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di tengah aksi unjuk rasa buruh yang menuntut revisi UMP sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa keputusan UMP DIY tidak diambil secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai unsur.

“Sebenarnya begini, kemarin juga sudah kita sampaikan bahwa hasil dari keputusan UMP DIY itu sudah berdasarkan sidang rapat Dewan Pengupahan. Dan memang jika dilihat dari dua sisi, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pengusahanya, keduanya sama-sama memiliki kepentingan. Di sini kita mencoba mencari jalan tengahnya,” ujar Ni Made, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam pembahasan upah minimum, pemerintah juga mempertimbangkan indikator kelayakan hidup yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun, menurut dia, nilai KHL yang belakangan disuarakan oleh buruh masih memerlukan kejelasan parameter.

“Kalau bicara mengenai kelayakan hidup yang kemudian disampaikan oleh BPS, standarnya pun juga perlu diperhatikan. Kami juga belum jelas dengan nilai tersebut, yakni sekitar Rp 4 juta sekian, karena parameternya apa saja. Jadi sejauh ini, indikator perhitungan yang kami gunakan sudah menyesuaikan dengan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat,” kata Ni Made.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam formula penetapan UMP, variabel yang dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah sangat terbatas.

Perubahan hanya dimungkinkan pada variabel alfa, sementara indikator lain bersifat tetap.

“Satu-satunya hal yang berubah hanyalah penentuan pada variabel alfa saja. Sementara untuk variabel lain seperti masalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, itu merupakan sesuatu yang memang sudah tidak bisa kita ubah. Hal yang bisa kita sesuaikan berkaitan dengan alfa serta acuan UMP DIY tahun lalu,” ujarnya.

Ni Made mengakui bahwa nilai alfa yang dipilih Pemda DIY berada pada kisaran tinggi dan dirasakan cukup berat oleh kalangan pengusaha.

“Rentang alfa kita juga termasuk tinggi, yakni di kisaran 0,1 sampai 0,3 (koreksi konteks: dalam transkrip tertulis 0,5–0,9), dan kami mengambil 0,8. Sebenarnya bagi pengusaha di DIY pun, nilai tersebut dirasakan cukup berat,” katanya.

Ia menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan keberlanjutan usaha agar tidak berdampak balik kepada pekerja.

“Kita memahami bahwa semua pihak berbicara tentang masalah kesejahteraan, namun dari sisi pengusaha juga ada masalah kemampuan usaha. Keduanya harus berjalan beriringan. Pertimbangannya adalah bagaimana agar usaha tersebut bisa terus berjalan. Jika tuntutannya terlalu berat, akhirnya perusahaan tidak kuat dan terpaksa tutup, maka pekerja pun nantinya akan terimbas juga,” tutur Ni Made.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved