UMP DIY 2026

Pertumbuhan Ekonomi DIY Dinilai Masih Situatif, Pemda Tunda UMSP 2026

Meski UMP DIY 2026 telah ditetapkan mengalami kenaikan, penerapan upah minimum sektoral belum tepat untuk diberlakukan pada tahun depan. 

Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
UMP 2026 - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen dari tahun sebelumnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY memilih menunda penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 2026.
  • Karakter pertumbuhan ekonomi DIY yang masih bersifat situatif dan belum menjamin keberlanjutan dalam jangka panjang menjadi dasar Pemda DIY menunda UMSP 2026
  • Meskipun UMP DIY 2026 telah ditetapkan mengalami kenaikan, penerapan upah minimum sektoral belum tepat untuk diberlakukan pada tahun depan. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pertumbuhan ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditopang proyek strategis nasional belum sepenuhnya mencerminkan kekuatan struktural sektor usaha.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno, menyebut hal itu menjadi dasar Pemda DIY memilih menunda penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 2026.

Priyonggo menjelaskan, perbaikan pertumbuhan ekonomi DIY pada 2025 memang terlihat dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada sektor konstruksi dan pertambangan yang banyak digerakkan proyek-proyek strategis nasional. 

Namun, karakter pertumbuhan tersebut dinilai masih bersifat situatif dan belum menjamin keberlanjutan dalam jangka panjang.

Atas dasar itu, pemerintah daerah memutuskan untuk memfokuskan kebijakan pengupahan pada pengawalan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026, tanpa menetapkan UMSP.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Baca juga: Breaking News: UMP DIY 2026 Ditetapkan Sebesar Rp2,41 Juta, Naik 6,78 Persen

Penjelasan Pemda DIY

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti, menyampaikan meskipun UMP DIY 2026 telah ditetapkan mengalami kenaikan, penerapan upah minimum sektoral belum tepat untuk diberlakukan pada tahun depan. 

Dewan Pengupahan Provinsi DIY sebelumnya sempat menginisiasi pembahasan UMSP yang selama ini umumnya diterapkan pada sektor konstruksi serta transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang.

“Untuk sektor transportasi, kajian difokuskan pada angkutan penumpang dan barang dengan mempertimbangkan karakteristik risiko serta dinamika ekonomi. Kajian ini dilakukan secara akademis bersama Dewan Perhubungan Provinsi DIY,” ujar Ni Made Dwipanti di Kepatihan, Rabu (24/12/2025).

Hasil kajian tersebut menunjukkan sektor konstruksi dan transportasi di DIY masih menghadapi tantangan struktural, antara lain fluktuasi aktivitas usaha yang belum stabil dan ketergantungan pada proyek serta dinamika permintaan.

Dalam kondisi tersebut, penerapan UMSP dinilai berpotensi menambah beban dunia usaha.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan di kedua sektor tersebut, penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi, baik untuk sektor konstruksi maupun transportasi dan pergudangan, dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada 2026,” kata Ni Made Dwipanti. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved