UMP DIY 2026
Pertumbuhan Ekonomi DIY Dinilai Masih Situatif, Pemda Tunda UMSP 2026
Meski UMP DIY 2026 telah ditetapkan mengalami kenaikan, penerapan upah minimum sektoral belum tepat untuk diberlakukan pada tahun depan.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Pemda DIY memilih menunda penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 2026.
- Karakter pertumbuhan ekonomi DIY yang masih bersifat situatif dan belum menjamin keberlanjutan dalam jangka panjang menjadi dasar Pemda DIY menunda UMSP 2026
- Meskipun UMP DIY 2026 telah ditetapkan mengalami kenaikan, penerapan upah minimum sektoral belum tepat untuk diberlakukan pada tahun depan.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pertumbuhan ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditopang proyek strategis nasional belum sepenuhnya mencerminkan kekuatan struktural sektor usaha.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno, menyebut hal itu menjadi dasar Pemda DIY memilih menunda penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 2026.
Priyonggo menjelaskan, perbaikan pertumbuhan ekonomi DIY pada 2025 memang terlihat dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada sektor konstruksi dan pertambangan yang banyak digerakkan proyek-proyek strategis nasional.
Namun, karakter pertumbuhan tersebut dinilai masih bersifat situatif dan belum menjamin keberlanjutan dalam jangka panjang.
Atas dasar itu, pemerintah daerah memutuskan untuk memfokuskan kebijakan pengupahan pada pengawalan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026, tanpa menetapkan UMSP.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Baca juga: Breaking News: UMP DIY 2026 Ditetapkan Sebesar Rp2,41 Juta, Naik 6,78 Persen
Penjelasan Pemda DIY
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti, menyampaikan meskipun UMP DIY 2026 telah ditetapkan mengalami kenaikan, penerapan upah minimum sektoral belum tepat untuk diberlakukan pada tahun depan.
Dewan Pengupahan Provinsi DIY sebelumnya sempat menginisiasi pembahasan UMSP yang selama ini umumnya diterapkan pada sektor konstruksi serta transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang.
“Untuk sektor transportasi, kajian difokuskan pada angkutan penumpang dan barang dengan mempertimbangkan karakteristik risiko serta dinamika ekonomi. Kajian ini dilakukan secara akademis bersama Dewan Perhubungan Provinsi DIY,” ujar Ni Made Dwipanti di Kepatihan, Rabu (24/12/2025).
Hasil kajian tersebut menunjukkan sektor konstruksi dan transportasi di DIY masih menghadapi tantangan struktural, antara lain fluktuasi aktivitas usaha yang belum stabil dan ketergantungan pada proyek serta dinamika permintaan.
Dalam kondisi tersebut, penerapan UMSP dinilai berpotensi menambah beban dunia usaha.
“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan di kedua sektor tersebut, penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi, baik untuk sektor konstruksi maupun transportasi dan pergudangan, dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada 2026,” kata Ni Made Dwipanti. (*)
| 4 Tuntutan MPBI DIY: Desak Revisi UMP 2026 Sebesar Rp4 Juta dan Penyelesaian Sengketa Industrial |
|
|---|
| Tanggapi Tuntutan Buruh, Sekda DIY Ingatkan Risiko Perusahaan Tutup Jika Upah Lewati Kemampuan |
|
|---|
| Breaking News: Massa MPBI DIY Turun ke Jalan, Minta Gubernur Revisi UMP DIY di Angka Rp4 Juta |
|
|---|
| UMR DIY 2026: UMK Kota Yogyakarta Tertinggi Rp2,827 Juta |
|
|---|
| UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen, MPBI DIY Sebut Belum Penuhi Hak Hidup Layak Buruh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pengumuman-UMP-DIY-2026.jpg)