MPBI DIY Sebut Nilai Upah Layak Rp4 Juta

MPBI DIY menilai upah minimum yang layak bagi buruh di DIY berada pada kisaran Rp4 juta

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
AUDIENSI - Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana (kiri) dan Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan (kanan), dalam audiensi membahas usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Berdasarkan survei internal, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai upah minimum yang layak bagi buruh di DIY berada pada kisaran Rp4 juta dan mendesak pemerintah meninggalkan formula PP 51/2023 yang dinilai tak manusiawi serta tidak memenuhi prinsip kebutuhan hidup layak.


Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah terendah yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja di suatu provinsi. 


UMP ditetapkan setahun sekali oleh gubernur, berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan dan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan. 


UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sementara yang lebih berpengalaman biasanya mengikuti struktur skala upah perusahaan.

 

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menegaskan bahwa rencana pemerintah kembali menggunakan formula PP 51/2023—atau menguncinya lewat perubahan regulasi, merupakan langkah mundur dalam perlindungan hak pekerja. 


Menurut dia, rumus tersebut sejak awal hanya menghasilkan kenaikan kecil dan jauh di bawah kebutuhan hidup riil.


“Kami di MPBI DIY memandang bahwa kembalinya pemerintah menggunakan formula PP 51/2023 atau akan dikunci lagi lewat PP perubahannya, adalah sebuah kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak buruh,"katanya.


"Rumus itu sejak awal memang hanya menghasilkan kenaikan kecil, jauh di bawah kebutuhan hidup riil. Jadi kalau pemerintah kembali memakai formula itu, hasilnya pasti sama: upah minimum tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja,” ujar Irsyad.


Ia menyebutkan, bila pemerintah tetap berpegang pada formula tersebut, kenaikan UMP/UMK tahun depan hanya berada di kisaran beberapa persen atau sekadar ratusan ribu rupiah.


Kenaikan sekecil itu dinilai tidak berarti apa-apa di tengah lonjakan harga pangan, perumahan, dan transportasi.


Sebaliknya, MPBI DIY mendorong penetapan upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang lebih sesuai kondisi riil buruh di lapangan.


Irsyad menegaskan hasil survei lembaganya menunjukkan angka upah layak untuk DIY berada di sekitar Rp4 juta atau UMK perlu naik minimal 50 persen agar buruh tidak terus terjebak dalam kemiskinan struktural.


“Dari hasil survei kami, UMP/UMK DIY yang layak berada di sekitar Rp4 juta, atau setidaknya UMK harus naik minimal 50 persen agar buruh tidak terus terjebak dalam kemiskinan struktural. Ini bukan angka asal bicara, hal ini merupakan angka kebutuhan dasar, angka martabat manusia,” katanya.


Ia menambahkan bahwa angka Rp4 juta bukan tuntutan tanpa dasar, tetapi standar yang menghormati prinsip hak asasi manusia. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved