Kawal Kasus Shinta Alumni UGM yang Bermasalah dengan Oknum Polisi Sleman, Ini Janji Polda DIY
Langkah Polda DIY ini merespons polemik penetapan status tersangka Shinta Komala atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14
Penulis: OSE | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kuasa hukum Shinta Komala, Alam Dikorama, menilai status penetapan tersangka terhadap kliennya yang merupakan alumni UGM, atas dugaan penggelapan ponsel, janggal.
Pasalnya, ponsel itu merupakan barang pengembalian setelah retaknya hubungan asmara dan bisnis kafe Shinta dengan mantan kekasihnya, oknum polisi berinisial K.
Menurut Alam, kliennya justru menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi.
Ia mengatakan, pada Oktober 2024, Shinta dipaksa menandatangani surat utang Rp80 juta di bawah ancaman, dan ijazah asli S1 UGM miliknya disita sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang melibatkan oknum polisi aktif.
Atas kejanggalan ini, pihak Shinta telah melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri.
"Mengapa tidak ke Polda, karena laporan kami saja dilimpahkan ke Polresta Sleman. Kemana lagi harus mengadu. Makanya langsung (mengadu) kepada Kapolri," kata advokat dari Kantor Hukum Baladewa Law Office ini.
Janji Polda DIY kawal kasus Shinta vs oknum polisi Sleman
Merespons polemik penetapan status tersangka Shinta, Polda DIY pun angkat bicara. Polda DIY memastikan akan mengawal penanganan kasus hukum yang menimpa alumni UGM yang belakangan viral di media sosial tersebut.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam, dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi serta pendalaman langsung ke Polresta Sleman.
"Pelaksanaan Asistensi ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang, sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP serta Ketentuan hukum yang berlaku," kata Kombes Pol Ihsan, Minggu (17/5/2026) malam.
Langkah Polda DIY ini merespons polemik penetapan status tersangka Shinta Komala atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 yang dilaporkan keluarga mantan pacarnya.
Shinta ditetapkan tersangka pada 12 Mei 2026 lalu. Namun sebelum itu, dalam rangkaian kasus ini, Shinta juga telah melaporkan oknum polisi ke Propam atas dugaan intimidasi yang dilakukan bersama keluarga mantannya.
Kasus ini viral dan menjadi perhatian publik setelah Shinta mengunggah kasusnya di sosial media.
Dua Perkara Berbeda
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan kasus yang menyita perhatian publik ini sebenarnya melibatkan dua perkara yang berbeda.
Perkara pertama adalah kasus dugaan penggelapan satu unit ponsel iPhone 14 dengan terlapor Shinta Komala yang dilaporkan oleh Tania, adik dari seorang polisi mantan pacar Shinta, pada 17 Oktober 2024.
Perkara kedua adalah dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) yang diadukan oleh Shinta pada 23 Oktober 2024.
| Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Temuan 11 Bayi di Sleman |
|
|---|
| Duduk Perkara Kasus Shinta Alumni UGM dan Oknum Polisi Sleman, Diupayakan RJ, Polda DIY Janji Kawal |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Senin 18 Mei 2026 Pukul 18.00 WIB |
|
|---|
| Spanduk untuk Lurah Garongan Kulon Progo Bermunculan di Tengah Lambatnya Kasus Dugaan Pungli |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Senin 18 Mei 2026 Pukul 13.30 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kabidhumas-Polda-DIY-Kombes-Pol-Ihsan-2052025.jpg)