Kawal Kasus Shinta Alumni UGM yang Bermasalah dengan Oknum Polisi Sleman, Ini Janji Polda DIY

Langkah Polda DIY ini merespons polemik penetapan status tersangka Shinta Komala atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14

Tayang:
Penulis: OSE | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
KAWAL KASUS SHINTA: Foto dok ilustrasi. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam, dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi serta pendalaman langsung ke Polresta Sleman untuk memastikan transparansi kasus hukum yang melibatkan alumni UGM Shinta Komala dan oknum polisi Sleman. 

Namun, oknum polisi dan keluarganya itu mengembalikan ponsel ke Shinta tidak disertai dusbook lalu melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan.

“Handphone itu tidak mungkin berpindah sendiri ke tangan klien kami (Shinta). Barang itu diantarkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian. Dusbook masih dipegang keluarga mantan dan dijadikan alat bukti seolah-olah mereka pemiliknya. Kami punya bukti kuat bahwa Shinta yang membeli ponsel itu,” kata Alam, Sabtu (16/5/2026).

Shinta resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026. Namun sebelum itu, pada 2024, Shinta juga telah melaporkan dugaan intimidasi keluarga mantan pacarnya ke Bid Propam Polda DIY.

Intimidasi

Menurut Alam, laporan dugaan intimidasi dilakukan karena kliennya mendapat ancaman dan intimidasi dari ayah mantannya yang pada Oktober 2024 mendatangi kontrakan Shinta bersama anggota polisi aktif dari Gamping.

Dalam peristiwa itu, Shinta disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan utang senilai Rp80 juta. Selain itu, ijazah S1 miliknya dari UGM juga disebut ditahan sebagai jaminan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), laporan tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Namun penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman.

Di sisi lain, laporan dugaan penggelapan iPhone yang dibuat keluarga mantan pacar justru berjalan cepat hingga akhirnya Shinta ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat sedikit pun. Laporan kami yang sudah terbukti melanggar kode etik saja tidak ada jalan, kok sekarang klien kami malah dikriminalisasi,” ujar Alam.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved